kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.875   -113,00   -0,63%
  • IDX 6.134   12,16   0,20%
  • KOMPAS100 795   1,63   0,21%
  • LQ45 608   0,09   0,02%
  • ISSI 213   1,44   0,68%
  • IDX30 337   -0,34   -0,10%
  • IDXHIDIV20 429   2,04   0,48%
  • IDX80 91   0,18   0,20%
  • IDXV30 116   0,81   0,70%
  • IDXQ30 110   0,25   0,23%

Kasus UPS, Bareskrim siapkan surat cekal


Rabu, 01 April 2015 / 12:57 WIB
ILUSTRASI. Akzonobel dengan brandnya Dulux terus berinovasi menghadirkan cat ramar lingkungan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bareskrim Polri sedang mengurus surat ke Imigrasi agar mencegah dua tersangka kasus pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) untuk SMAN/SMK, tahun anggaran 2014. Dua tersangka itu adalah Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.

"Sedang disiapkan suratnya. Kalau sudah rampung segera dikirim ke pihak Imigrasi agar dicegah keluar negeri," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Rabu (1/4/2015).

Rikwanto menambahkan, awal minggu depan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan pada dua tersangka. Dari hasil pemeriksaan dua tersangka, barulah diketahui siapa calon tersangka lainnya, termasuk tersangka dari DPRD DKI.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×