kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Kasus UPS, Bareskrim siapkan surat cekal


Rabu, 01 April 2015 / 12:57 WIB
Kasus UPS, Bareskrim siapkan surat cekal
ILUSTRASI. Akzonobel dengan brandnya Dulux terus berinovasi menghadirkan cat ramar lingkungan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bareskrim Polri sedang mengurus surat ke Imigrasi agar mencegah dua tersangka kasus pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) untuk SMAN/SMK, tahun anggaran 2014. Dua tersangka itu adalah Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.

"Sedang disiapkan suratnya. Kalau sudah rampung segera dikirim ke pihak Imigrasi agar dicegah keluar negeri," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Rabu (1/4/2015).

Rikwanto menambahkan, awal minggu depan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan pada dua tersangka. Dari hasil pemeriksaan dua tersangka, barulah diketahui siapa calon tersangka lainnya, termasuk tersangka dari DPRD DKI.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×