kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.590.000   340.000   15,11%
  • USD/IDR 16.640   0,00   0,00%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Kasus UPS, Bareskrim siapkan surat cekal


Rabu, 01 April 2015 / 12:57 WIB
Kasus UPS, Bareskrim siapkan surat cekal
ILUSTRASI. Akzonobel dengan brandnya Dulux terus berinovasi menghadirkan cat ramar lingkungan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bareskrim Polri sedang mengurus surat ke Imigrasi agar mencegah dua tersangka kasus pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) untuk SMAN/SMK, tahun anggaran 2014. Dua tersangka itu adalah Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.

"Sedang disiapkan suratnya. Kalau sudah rampung segera dikirim ke pihak Imigrasi agar dicegah keluar negeri," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Rabu (1/4/2015).

Rikwanto menambahkan, awal minggu depan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan pada dua tersangka. Dari hasil pemeriksaan dua tersangka, barulah diketahui siapa calon tersangka lainnya, termasuk tersangka dari DPRD DKI.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×