kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.324   0,00   0,00%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Dirut BUMN BKI pasrah dipecat Dahlan Iskan


Kamis, 19 Desember 2013 / 12:00 WIB
Dirut BUMN BKI pasrah dipecat Dahlan Iskan
ILUSTRASI. Dapatkan Rambut Tebal & Berkilau, 4 Manfaat Minyak Kemiri untuk Rambut


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Ibnu Wibowo, mengaku pasrah dirinya dipecat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Alasan Ibnu dimundurkan dari jabatannya karena ketahuan bermain golf saat jam kerja.

"Saya siap dicopot, saya hanya menjalankan amanah," ujar Ibnu, Kamis (18/12/2013).

Ibnu mengaku tidak dipusingkan oleh kejadian ini. Ibnu pun siap tetap bertanggung jawab mengemban tugasnya dan bekerja memajukan perusahaan BUMN tersebut. "Yang penting bekerja, bekerja, bekerja," ungkap Ibnu.

Susunan direksi BKI saat ini adalah Direktur Utama Ibnu Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai direksi pada PT Pann Multifinace. Direktur Keuangan dan SDM Anang Sundana (mantan direktur PT Sarinah), Direktur Teknik Iman Satria Utama (mantan pejabat di Kementerian Perhubungan), dan Direktur Pengembangan Usaha Ibrahim Gouse.

Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Dahlan Iskan mendapat laporan ada empat direksi BKI yang bermain golf pada saat jam kerja. Setelah memutuskan, Dahlan akan mengganti dua direksi BKI tersebut.

"Bukan dipecat diganti satu Dirut satu Direktur. Hari ini kan di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," jelas Dahlan. ( Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×