kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.879   51,00   0,32%
  • IDX 7.205   64,31   0,90%
  • KOMPAS100 1.106   11,04   1,01%
  • LQ45 878   11,56   1,33%
  • ISSI 221   1,08   0,49%
  • IDX30 449   6,43   1,45%
  • IDXHIDIV20 540   5,72   1,07%
  • IDX80 127   1,45   1,15%
  • IDXV30 135   0,62   0,46%
  • IDXQ30 149   1,69   1,15%

Dirut BUMN Amarta Karya (AMKA) Jadi Tersangka Korupsi Subkontraktor Fiktif


Kamis, 11 Mei 2023 / 21:37 WIB
Dirut BUMN Amarta Karya (AMKA) Jadi Tersangka Korupsi Subkontraktor Fiktif
ILUSTRASI. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Konstruksi PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif atau palsu di perusahaan tersebut tahun 2018-2020.

Selain Catur, KPK menetapkan Direktur Keuangan di perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, yakni Trisna Sutisna sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke penyidikan.

Baca Juga: Amarta Karya menjalin kemitraan strategis dengan Esco Oil Indonesia

“Menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka, Catur Prabowo Direktur Utama PT Amarta Karya dan Tri Sutisna Direktur Keuangan PT Amarta Karya,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

KPK kemudian menahan Trisna selama 20 hari pertama, terhitung 11 Mei hingga 30 Mei 2023 di Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. “Untuk kebutuhan proses penyidikan,” ujar Tanak.

Adapun Catur, kata Tanak, beralasan sakit sehingga tidak menghadiri panggilan tim penyidik hari ini. KPK mengingatkan agar Catur bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK yang berikutnya.

“KPK mengingatkan Tersangka Catur Prabowo agar hadir di jadwal pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik,” tutur Tanak.

Tanak mengungkapkan, Catur diduga memerintahkan Trisna menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya. Uang tersebut diambil dari pembayaran sejumlah proyek PT Amarta Karya.

Baca Juga: Amarta Karya dan Budiman Sujatmiko siap garap Silicon Valley Indonesia

Trisna kemudian membentuk badan usaha berbentuk CV untuk menjadi pelaksana pekerjaan subkontraktor yang fiktif. “Kemudian di tahun 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor,” kata Tanak.

Karena perbuatannya, Catur dan Trisna disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Dirut BUMN PT Amarta Karya Tersangka Korupsi Subkontraktor Fiktif"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×