kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirut Anak Usaha Summarecon Agung Ditahan KPK, Terkait Eks Walkot Yogyakarta


Jumat, 22 Juli 2022 / 21:09 WIB
Dirut Anak Usaha Summarecon Agung Ditahan KPK, Terkait Eks Walkot Yogyakarta
ILUSTRASI. Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP), anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk bernama Dandan Jaya Kartika.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Dandan ditahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

“Pada proses penyidikan perkara tersebut, kami juga telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka Dandan Jaya Kartika, Direktur Utama PT Java Orient Properti,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Petingginya Jadi Tersangka, Summarecon Agung (SMRA) Siap Kooperatif

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat tersangka lain yang telah ditahan lebih dulu. Mereka adalah mantan Walikota Yogyakarta 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana.

Kemudian, sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti bernama Triyanto Budi Yuwono. KPK juga menahan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Karyoto mengatakan selama 20 hari ke depan Dandan akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur. “Dimulai tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022,” ujar Karyoto.

Diduga suap izin apartemen Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan duduk perkara dugaan suap tersebut. Menurutnya, sekitar 2019 Dandan bersama Oon mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Walikota Yogyakarta saat itu, Haryadi Suyuti.

IMB itu diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta terkait pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang bertempat di kawasan Cagar Budaya, Malioboro. Proses pengajuan izin itu sempat terhambat karena persoalan dokumen yang belum lengkap.

Permohonan izin kemudian kembali diajukan pada 2021. “Agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti,” ujar Karyoto.

Oon dan Dandan kemudian diduga memberikan satu unit sepeda berharga puluhan juta rupiah, beberapa barang mewah lain, dan uang tunai Rp 50 juta.

Setelah itu, Haryadi memerintahkan bawahannya, Kepala Dinas PUPR untuk menerbitkan IMB Royal Kedhaton. Padahal, Dinas PUPR menemukan banyak persyaratan perusahaan itu tidak lengkap.

“Di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan,” tuturnya.

Baca Juga: KPK Menggeledah Kantor Pemkot DIY Yogyakarta

KPK juga menduga Oon dan Dandan memberikan uang kepada Haryadi melalui Nurwidi Hartana maupun Triyanto. Komisi antirasuah kemudian menjaring Haryadi dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juni lalu.

“Oon dan Dandan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag,” tutur Karyoto.

Dandan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Dirut Anak Perusahaan PT Summeracon Agung Tbk terkait Suap Eks Wali Kota Yogyakarta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×