kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirjen pajak dorong wajib pajak mengurus secara mandiri bila ada kesalahan


Kamis, 19 November 2020 / 18:45 WIB
Dirjen pajak dorong wajib pajak mengurus secara mandiri bila ada kesalahan
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo meminta kepada wajib pajak (WP) agar mandiri dalam hal membetulkan kesalahannya. Hal ini sejalan dengan sistem self assessment yang gunakan oleh pemerintah dalam administrasi perpajakan.

Terlebih pemerintah sudah mengatur ulang sanksi administrasi perpajakan sebagaimana dalam klaster perpajakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Suryo berharap dengan skema baru administrasi pajak tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat. 

Dalam beleid sapu jagad tersebut mengatur, besaran sanksi administrasi berupa bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan tertentu yang ditentukan oleh Menteri Keuangan dibagi dua belas, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan WP. 

“Dengan UU Cipta Kerja, terlambat kena sanksi yang kena sanksi tapi tidak sebesar 2% seperti sekarang. Tingkat kesalahan mereka betulkan sendiri sanksinya lebih murah, karena kita menjunjung sistem pajak self assessment,” kata Suryo dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11). 

Baca Juga: Pemerintah serap aspirasi untuk aturan turunan UU Cipta Kerja sektor perpajakan

Lanjut Suryo menjelaskan, sanksi yang dikenakan atas pengungkapan ketidakbenaran dalam konteks tindak pidana perpajakan dirancang lebih rendah. 

Beleid tersebut menjelaskan apabila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran setelah pemeriksaan bukti permulaan, sanksi yang dikenakan melalui sebesar 100%. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan besaran sanksi saat ini yang mencapai 150%. 

Tidak hanya itu, sanksi bagi terpidana pajak juga direlaksasi dari sanksi denda sebesar 4 kali menjadi hanya 3 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar. Suryo menegaskan, aturan ini dibuat bukan untuk mendukung pelaku pidana pajak. 

  "Mereka banyak yang mau membayar sanksi tapi kemahalan. Pada waktu bukti permulaan kena 150% plus utang pajak ujungnya mereka tidak mampu. Ini jadi salah satu pemahaman kami bagaimana meningkatkan kepatuhan ke depan agar wajib pajak tidak mengulangi perbuatannya," ucap Suryo.

Selanjutnya: Ditjen Pajak integrasi data perpajakan dengan Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×