Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Sompie menyampaikan duduk perkara pernyataan Menkumham Yasonna Laoly terkait keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku.
Pada 16 Januari 2020, Yasonna mengatakan bahwa Harun Masiku belum berada di Indonesia. Sementara Ditjen Imigrasi pada 22 Januari 2020 menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020.
Baca Juga: Merasa tertuduh menutupi keberadaan politisi PDI-P, ini pembelaan Dirjen Imigrasi
Menurut Ronny, penjelasan yang disampaikan Yasonna itu didapat dari data Ditjen Imigrasi per 13 Januari 2020. "Artinya bahwa Menkumkam memberikan informasi itu berdasarkan data dari Ditjen Imigrasi, bukan data yang beliau peroleh dari info lain," kata Ronny di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
"Dan data yang diberikan oleh Ditjen Imigrasi itu data yang diperoleh berdasarkan hasil kajian di perlintasan," lanjutnya.
Data yang disampaikan Yasonna itu, kata Ronny, ternyata belum mencakup data terbaru lalu lintas penerbangan yang merekam aktivitas Harun. Data itu baru merekam penerbangan Harun dari Indonesia ke Singapura, yang tercatat pada 6 Januari 2020.
Baca Juga: Merespons Yasonna, Jokowi minta para menterinya tak sembarangan beri pernyataan
"Belum ada data yang kami miliki dari data yang bisa kami baca atau kami ambil dari pusat data keimigrasian bahwa pada tanggal 7 Januari 20 itu HM (Harun Masiku) telah kembali ke Indonesia," ujar Ronny.
Pada tanggal yang sama dengan pernyataan Yasonna, Koran Tempo menyebut bahwa Harun telah terbang kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.