kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Asosiasi UMKM Sambut Baik Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5%


Senin, 25 November 2024 / 18:30 WIB
Asosiasi UMKM Sambut Baik Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5%
ILUSTRASI. Pemerintah berencana perpanjangan insentif PPh final dengan tarif 0,5% bagi UMKM yang memiliki omset di bawah Rp 4,8 miliar


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Hermawati Setyorini menyambut baik terkait rencana perpanjangan insentif PPh final dengan tarif 0,5% bagi UMKM yang memiliki omset di bawah Rp 4,8 miliar.

Sebagaimana diketahui, insentif ini akan berakhir pada Desember 2024 mendatang.

Hermawati menilai, perpanjangan insentif tersebut diperlukan mengingat kondisi UMKM saat ini sedang tidak baik. Menurunnya penjualan UMKM saat ini  sedang turun imbas tersaingi produk murah impor yang membanjiri Tanah Air.

“Itu sangat-sangat pengaruh dengan kondisi juga barang impor banyak yang masuk. Apalagi ada nanti tahun 2025 itu PPN 12%,” tutur Hermawati kepada Kontan, Senin (25/11).

Di samping itu, Ia juga keberatan apabila insentif PPh final tarif 0,5% tidak diperpanjang lagi. Sebab, saat ini saja UMKM sudah terbebani oleh tarif QRIS sebesar 0,3% berlaku untuk transaksi QRIS dengan nominal lebih dari Rp100.000, belum lagi biaya lainnya seperti sertifikasi halal yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Bakal Berdampak Negatif, Gapensi Tolak Kenaikan PPN Jadi 12% pada Tahun 2025

Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyampaikan pihaknya sedang menjalin komunikasi terkait, intensif PPh final 0,5% dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar insentif tersebut bisa diperpanjang.

Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema tersebut dalam menunaikan kewajiban pajaknya pada tahun depan.

"Kami dari Kementerian UMKM akan mengusulkan surat resmi dan kita akan melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendorong perpanjangan ini. Dan insya allah itu akan kita perjuangkan," ujar Maman dalam Rapat Kerja bersama DPR RI, Selasa (19/11).

Selanjutnya: Menteri Ketenagakerjaan Targetkan Aturan UMP 2025 Rampung Akhir November

Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart s/d 30 November 2024, Es Krim Joyday-Glico Beli 2 Lebih Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×