kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.869   11,00   0,07%
  • IDX 7.318   121,95   1,69%
  • KOMPAS100 1.124   19,57   1,77%
  • LQ45 895   17,84   2,03%
  • ISSI 223   2,29   1,04%
  • IDX30 459   10,08   2,25%
  • IDXHIDIV20 553   13,20   2,45%
  • IDX80 129   2,04   1,61%
  • IDXV30 137   2,78   2,06%
  • IDXQ30 153   3,47   2,33%

Direktur Utama MNC TV dilaporkan ke polisi


Jumat, 21 November 2014 / 09:00 WIB
Direktur Utama MNC TV dilaporkan ke polisi
ILUSTRASI. Periksa Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini, Selasa 6 Juni 2023./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sengketa memperebutkan kepemilikan stasius Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) masih berlanjut. Pada Kamis (20/11) kemarin, jajaran Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI)  melaporkan Direktur Utama MNC TV Mayjen (Purn) Sang Nyoman Suwisma ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menggunakan surat keterangan palsu, seperti diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP.

Dalam laporan bernomor LP/1047/XI/2014/Bareskrim, tertanggal 20 November 2014, dibeberkan bahwa Suwisma secara tidak sah telah bertindak atas nama dirinya sebagai Direktur Utama PT CTPI  untuk mendelegasikan penasihat hukumnya menangani sengketa kepemilikan stasiun TPI di Badan  Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Kuasa hukumnya CTPI, Munarman bilang pihaknya memiliki bukti otentik adanya surat keterangan palsu atas nama Suwisma, yang mengaku sebagai direksi PT CTPI. "Perbuatan melanggar hukumnya adalah memberikan surat kuasa kepada penasihat hukumnya mewakili Sang Nyoman Suwisma di Badan Arbitrase Nasional ,” tutur Munarman, Jumat (21/11).

Menurut  Munarman, laporan dugaan pemalsuan dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri setelah kasus kepemilikan stasiun TPI,  yang melibatkan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dan bos MNC Group Hary Tanoe (HT) sejak tahun 2005 itu, memperoleh  kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, MA telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK), dengan  Nomor Perkara 238 PK/Pdt/2014. Isi putusan PK yang dijatuhkan pada 29 Oktober 2014 tersebut adalah menegaskan pemilik sah CTPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana. Hal itu  juga sesuai  hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB),  pada 17 Maret 2005. Dalam RUPSLB  itu  juga Dandy Rukmana ditetapkan sebagai  Direktur Utama CTPI.

Putusan PK Ini juga secara otomatis membatalkan kepenguruan Suwisma. Namun Munarman memprotes pengakuan Suwisma yang masih menglaim sebagai direksi.

Dalam putusan PK, MA menyatakan, perkara yang disengketakan antara Tutut dan Hary Tanoe merupakan perbuatan melawan hukum, dan bukan sengketa hak berdasarkan Investment Agreement. Pasalnya, terdapat pihak yang tidak terikat dengan Investment Agreement  ikut digugat dalam perkara a quo yang tidak terikat dengan perjanjian, sehingga tidak termasuk pada ketentuan yang diatur dalam Investment Agreement, tanggal 23 Agustus 2002.

Perjanjian Investment Agreement terjadi antara Mbak Tutut dkk sebagai Penggugat  dengan PT Berkah Karya Bersama selaku tergugat dan PT CTPI selaku turut Tergugat I. Pihak lainnya dalam perkara, yakni PT Sarana Rekatama Dinamika dan Kementerian Hukum dan HAM tidak terikat  dengan isi perjanjian, sehingga Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara tersebut.

PT Sarana Rekatama Dinamika adalah bekas operator Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)  Kementerian Hukum dan HAM.  MA menyatakan para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana  dipertimbangkan Judex Facti (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Judex Juris secara tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×