Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun kepada Direktur Keuangan (nonaktif) PT Elnusa Tbk (ELSA) Santun Nainggolan. Jaksa menuding Santun telah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, jaksa menyatakan Santun bersama lima tersangka lainnya telah menyebabkan duit negara sebesar Rp 111 miliar hilang. Kelima tersangka lainnya yakni Direktur PT Discovery Indonesia, Ivan CH Litha, Direktur PT Harvestindo Asset Management Andhy Gunawan, Richard Latief, Kepala Cabang Bank Mega Itman Harry Basuki dan Teuku Zulham Sjuib.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Santun dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini berawal ketika PT Elnusa menggelontorkan uang Rp 161 miliar secara bertahap ke Bank Mega Cabang Jababeka mulai September 2009. Uang yang selama ini menganggur itu disimpan dalam bentuk rekening deposito berjangka dengan bunga 7%.
Adapun modus para tersangka diantaranya dengan memalsukan beberapa dokumen agar bisa mencairkan deposito tersebut. Kemudian, setelah berhasil membobol, mereka kemudian memindahkan dana tersebut ke deposit on call atas nama PT Elnusa.
Setelah jatuh masanya, deposit on call itu mereka cairkan dan mengalir ke rekening PT Discovery dan PT Harvest. Uang itu kemudian digunakan untuk bisnis investasi para tersangka.
Corporate Legal PT Elnusa Imansyah Samsoedin menilai kasus ini bukanlah tindak pidana korupsi. "Dalam kaca mata saya dalam hal ini Elnusa dirugikan oleh pihak Bank Mega," kata Imansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News