kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Direksi Bukaka Teknik Utama (BUKK) Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Kata Manajemen


Kamis, 21 September 2023 / 20:43 WIB
Direksi Bukaka Teknik Utama (BUKK) Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Kata Manajemen
ILUSTRASI. Salah seorang direksi Bukaka Teknik Utama (BUKK) menjadi tersangka proyek pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated.


Reporter: Vina Elvira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) buka suara terkait kasus pidana korupsi yang melibatkan anggota direksi yang berinisial SB.

Manajemen BUKK memastikan bahwa perkara yang sedang berjalan tersebut tidak berdampak secara materiil dan signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

Merujuk pernyataan BUKK dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (21/9), dijelaskan bahwa SB terlibat dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated.

Anggota direksi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara sebagaimana dimaksud.

Baca Juga: Direktur Bukaka Teknik Utama Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol Japek II MBZ

“Status perkara sampai dengan saat ini adalah tahap penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tulis Manajemen BUKK.

BUKK memastikan bahwa perkara yang sedang berjalan tersebut tidak berdampak secara materiil dan signifikan terhadap kelangsungan usaha Bukaka, kondisi keuangan perseroan serta tidak menghambat proses bisnis yang sedang dilaksanakan.

Kemudian tertulis juga dalam pernyataan tersebut bahwa pelaksanaan tugas anggota direksi yang bersangkutan sementara waktu akan dilaksanakan oleh direksi secara kolektif kolegial.

“Perseroan menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah sesuai kaidah hukum yang berlaku,” tutup Manajemen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×