kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Direksi Andalas Steel digugat terkait alat pemanas


Rabu, 11 Maret 2015 / 21:55 WIB
Direksi Andalas Steel digugat terkait alat pemanas
ILUSTRASI. IHSG naik 0,20% atau 14,03 poin ke 6.937,83 hingga akhir perdagangan Rabu (27/9).


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur PT Super Andalas Steel, Udjam Junus digugat oleh Takal Barus selaku penemu alat Pemanas Lanjut (super heater) 320 derajat celsius untuk pabrik pengolahan sawit karena telah menjual temuannya tanpa izin.

Berdasarkan berkas permohonannya, kuasa hukum penggugat, Jhon SE Panggabean menuturkan tergugat dengan sengaja memproduksi super heater dan ketel uap kepada PTPN IV Pasir Mandoge pada 2003. Penggugat padahal menggunakan dana pribadi untuk melakukan penelitian tersebut sebesar Rp 500 juta.

"Menyatakan penggugat sebagai pemegang hak paten No. ID0011240 dengan judul penemuan Metode dan Peralatan untuk Meningkatkan Efisiensi Penggunaan Uap dalam Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit," tulis penggugat di dalam petitum, Rabu (11/3).

Paten tersebut telah mendapatkan sertifikat sejak 21 Oktober 1994. Jika paten itu digunakan pada pabrik pengolahan kelapa sawit, maka akan berdampak pada peningkatan mutu minyak kelapa sawit mentah yang dihasilkan atau CPO.

CPO bisa mengandung nutrisi beta karoten lebih banyak yang dapat menurunkan kolesterol, memperlambat penuaan dini, meningkatkan daya tahan tubuh terhadap berbagai penyakit, termasuk mencegah penyakit kanker.

Pabrik yang mengadopsi paten ini akan mendapatkan keuntungan berupa peningkatan efisiensi bahan bakar untuk menghasilkan daya listrik. Temuan ini telah diakui sesuai dengan Surat Menteri Pertanian RI Sjarifuddin Baharsjah kepada Direksi PTPN sampai XIV yang menganjurkan pabrik kepala sawit untuk mengadopsi teknologi tersebut.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara paten ini telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat. Saksi ahli di bidang alat perpindahan panas, Farel Napitupulu.

Farel menjelaskan saat ini mayoritas pabrik kelapa sawit masih menggunakan mesin uap dengan panas 260 derajat Celsius. Mesin uap yang ditambahkan dengan temuan penggugat diklaim mampu meningkatkan suhunya hingga 320 derajat Celsius.

"Mulanya pada mesin uap 260 tersebut, pabrik masih menggunakan genset untuk meningkatkan daya listriknya yang berbahan bakar solar. Atau dengan membakar cangkang sawit untuk meningkatkan suhu ruang mesin," ujar Farel dalam persidangan terbuka, (10/3).

Menurutnya, super heater yang mampu meningkatkan suhu mesin membawa manfaat ekonomi dan efisiensi. Selama ini belum pernah ada orang lain yang menemukan paten untuk meningkatkan suhu pada ruang mesin.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Ali Imron meragukan keterangan saksi ahli karena masih satu almamater dengan penggugat, yakni Universitas Sumatera Utara. Ada kemungkinan pertanyaan dan jawaban yang telah disiapkan sebelumnya.

"Terbukti dia bisa menerangkan pihak lain yang memakai paten tersebut melanggar, padahal ketika ditanya Direktorat Paten, ahli mengatakan bukan domainnya," ujar Ali.

Ia menjelaskan kliennya hanya memproduksi ketel uap yang di dalamnya sudah dilengkapi super heater dengan posisi yang berbeda seperti yang diklaim penggugat.

Super heater penggugat berada di dalam ruang bakar sehingga terkena api secara langsung. Adapun untuk milik tergugat super heater berada di luar ruang bakar.

Perkara dengan No 66/HKI/PATEN/2014/PN.JKT.PST tersebut akan dilanjutkan pada 24 Maret 2015 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×