Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif pajak hiburan mendapat protes para pengusaha hiburan. Pemerintah pun luluh dan akan mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan.
Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pajak hiburan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam surat edaran tersebut nantinya bakal memuat mengenai insentif fiskal serta keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40%-75%.
Diketahui dalam Pasal 101, UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) juga memuat mengenai pemberian insentif atau keringanan pajak hiburan.
"Pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 UU Nomor 1/2022," kata Airlangga kepada media di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/1).
Baca Juga: Jeritan Pengusaha Hiburan! Bisa Bayar Pajak 90% ke Kas Negara
Dasar dari adanya insentif juga berkaca dari sektor pariwisata yang baru pulih dan juga membutuhkan dukungan hal lain. Ia menyampaikan, Presiden Jokowi juga meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan mencapai 10%.
"Oleh karena itu, hal lain yang dipersiapkan pemerintah adalah insentif dalam bentuk PPh badan. Insentif PPh badan dalam sektor pariwisata itu lebih keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya. Dan yang lebih dipertimbangkan bapak presiden meminta untuk dikaji PPh badan sebesar 10%," jelasnya.
Namun, Airlangga menambahkan, teknis dari ketentuan usulan insentif PPh badan masih dalam pembahasan.
Selain insentif PPh badan, Airlangga juga menegaskan, daerah bisa memberlakukan pajak hiburan lebih rendah dari 40% atau 70%. Pasalnya ruang tersebut tertuang dalam pasal 101 UU HKPD.
"Jadi surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaskan hal ini (insentif fiskal) karena di dalam undang-undang itu sifatnya diskresi, sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard, sehingga harus dipayungi oleh surat edaran," kata Airlangga.
Surat edaran ini tengah disiapkan oleh Menteri Keuangan. Nantinya surat edaran tersebut akan berupa surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang rencananya akan dikeluarkan segera.
Airlangga menerangkan, pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 lalu tarif pajak hiburan paling tinggi 35%. Namun saat ini dengan adanya UU No 1/2022, tarif pajak hiburan menjadi 10%. Hanya saja, khusus jasa jenis hiburan yang terkait dengan diskotek, karaoke, klub malam dan juga spa dikenakan tarif pajak antara 40%-70%.
Baca Juga: Protes Pajak Hiburan 40%, Pengusaha SPA Tuntut Pajak 0%
Pemerintah melihat di UU HKPD terdapat ruang kebijakan lain yaitu di pasal 101. Yakni, adanya pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung kemudahan investasi.
"Ini (pasal 101) berupa pengurangan, peringanan dan berupa penghapusan pokok pajak pokok retribusi dan sanksinya," kata Airlangga.
Sebagai informasi ayat 1 pasal 101 UU HKPD berbunyi dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Kemudian ayat 2, pasal 101 UU HKPD tertulis insentif fiskal sebagaimana dimaksud berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News