kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

Diprotes Pengusaha, Pemerintah Segera Keluarkan Surat Edaran Soal Pajak Hiburan


Sabtu, 20 Januari 2024 / 20:04 WIB
Diprotes Pengusaha, Pemerintah Segera Keluarkan Surat Edaran Soal Pajak Hiburan
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif pajak hiburan mendapat protes para pengusaha hiburan. Pemerintah pun luluh dan akan mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan.

Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pajak hiburan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam surat edaran tersebut nantinya bakal memuat mengenai insentif fiskal serta keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40%-75%. 

Diketahui dalam Pasal 101, UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) juga memuat mengenai pemberian insentif atau keringanan pajak hiburan. 

"Pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 UU Nomor 1/2022," kata Airlangga kepada media di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/1).

Baca Juga: Jeritan Pengusaha Hiburan! Bisa Bayar Pajak 90% ke Kas Negara

Dasar dari adanya insentif juga berkaca dari sektor pariwisata yang baru pulih dan juga membutuhkan dukungan hal lain. Ia menyampaikan, Presiden Jokowi juga meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan mencapai 10%. 

"Oleh karena itu, hal lain yang dipersiapkan pemerintah adalah insentif dalam bentuk PPh badan. Insentif PPh badan dalam sektor pariwisata itu lebih keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya. Dan yang lebih dipertimbangkan bapak presiden meminta untuk dikaji PPh badan sebesar 10%," jelasnya.

Namun, Airlangga menambahkan, teknis dari ketentuan usulan insentif PPh badan masih dalam pembahasan. 

Selain insentif PPh badan, Airlangga juga menegaskan, daerah bisa memberlakukan pajak hiburan lebih rendah dari 40% atau 70%. Pasalnya ruang tersebut tertuang dalam pasal 101 UU HKPD. 

"Jadi surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaskan hal ini (insentif fiskal) karena di dalam undang-undang itu sifatnya diskresi, sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard, sehingga harus dipayungi oleh surat edaran," kata Airlangga. 

Surat edaran ini tengah disiapkan oleh Menteri Keuangan. Nantinya surat edaran tersebut akan berupa surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang rencananya akan dikeluarkan segera. 

Airlangga menerangkan, pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 lalu tarif pajak hiburan paling tinggi 35%. Namun saat ini dengan adanya UU No 1/2022, tarif pajak hiburan menjadi 10%. Hanya saja, khusus jasa jenis hiburan yang terkait dengan diskotek, karaoke, klub malam dan juga spa dikenakan tarif pajak antara 40%-70%. 

Baca Juga: Protes Pajak Hiburan 40%, Pengusaha SPA Tuntut Pajak 0%

Pemerintah melihat di UU HKPD terdapat ruang kebijakan lain yaitu di pasal 101. Yakni, adanya pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung kemudahan investasi.

"Ini (pasal 101) berupa pengurangan, peringanan dan berupa penghapusan pokok pajak pokok retribusi dan sanksinya," kata Airlangga.

Sebagai informasi ayat 1 pasal 101 UU HKPD berbunyi dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. 

Kemudian ayat 2, pasal 101 UU HKPD tertulis insentif fiskal sebagaimana dimaksud berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×