kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Metro TV dan Media Indonesia akan somasi Dipo Alam


Rabu, 23 Februari 2011 / 21:44 WIB
ILUSTRASI. Presiden AS Donald Trump berbicara kepada pers sebelum menaiki Angkatan Udara Satu di Pangkalan Bersama Andrews di Maryland, AS, 9 November 2019.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kebebasan Pers kembali digoyah, kali ini dua media besar Nasional, yaitu Metro TV dan Media Indonesia, menyatakan telah menyomasi Sekretaris Kabinet, Dipo Alam atas pernyataannya yang akan memboikot media yang kerap kali menyudutkan Pemerintah.

Hal itu dinyatakan oleh OC Kaligis, Kuasa Hukum Media Indonesia, dan Metro TV, dalam konferensi pers, yang digelar di kantornya, Rabu (23/2/2011).

"Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka hari ini setelah penandatanganan kuasa, kami langsung melakukan upaya hukum dengan melayangkan somasi kepada saudara Dr Dipo Alam," tutur OC di hadapan puluhan wartawan.

OC bilang bahwa apa yang menjadi alasan kliennya menggugat Dipo adalah karena yang bersangkutan telah berupaya membungkam pers dan menutup informasi bagi masyarakat.

Selain itu, Dipo dinilai telah menghalangi hak asasi pers, dan menjegal hak perdata kliennya.
Menurutnya Dipo telah melanggar hukum, Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers, dan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang diancam dengan sanksi pidana.

Untuk itu dalam somasinya ini, Media Indonesia, dan Metro TV meminta Dipo untuk mengakui kesalahannya karena telah membungkam pers dan menutup informasi, serta mencabut pernyataannya yang dikeluarkan pada hari Senin (21/2) lalu. Pernyataan tersebut dinilai telah mengekang pers dan menutup informasi kepada publik.

Selain itu, Dipo juga harus meminta maaf kepada masyarakat secara luas dan terbuka. "Apabila dalam jangka waktu 3x24 jam, yang bersangkutan tidak memenuhi somasi kami, maka kami akan menempuh upaya hukum," tegas OC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×