Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Rencananya pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang dilakukan pada Senin (29/4).
Meski demikian, Anas sejauh ini belum memastikan bakal memenuhi panggilan KPK tersebut. "Kami baru akan merapatkan hal ini nanti malam. Menentukan untuk hadir atau tidak," kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya kepada KONTAN, Minggu (28/4).
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihak Anas terkait penggilan KPK ini. Firman menilai penggilan KPK ini tidak lain upaya membungkam Anas atas sikapnya yang kritis selama ini. "Saya mengkhawatirkan atas pemanggilan terhadap Anas ini," ujarnya.
Terlebih, Anas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Andi Alifian Mallarangeng. "Anas tidak ada kaitannya di sini. Anas tidak berurusan dengan Hambalang dan dia juga tidak menjabat selaku anggota DPR," jelasnya.
Firman menyebutkan keputusan hadir atau tidak memenuhi panggilan KPK baru akan terjawab pada pukul 22.00 WIB nanti. Setelah tim kuasa dan Anas melakukan pertemuan.
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi mengaku belum menerima konfirmasi perihal kemungkinan ketidakhadiran Anas. Meski demikian, KPK tetap melakukan penggilan terhadap Anas.
"Senin Anas Urbaningrum diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang," katanya.
Kendati Anas telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia belum pernah diperiksa dalam kedudukannya sebagai tersangka. "Kalau sebagai tersangka belum ada jadwalnya," ujarnya.
Anas terakhir memberikan kesaksian dalam kasus Hambalang pada 4 Juli 2012 sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, Anas mengaku bahwa tidak pernah bertemu dengan pihak PT Adhi Karya selaku konsorsium pemenang tender Hambalang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News