Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Haryono Umar mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan dana pendidikan yang mengendap sebesar Rp 10 triliun pada tahun 2012. Dana tersebut mengendap di sejumlah kabupaten dan pemda di seluruh Indonesia. Padahal dana tersebut semestinya sudah diserahkan ke guru-guru di seluruh Indonesia.
"Tunjangan untuk guru pada tahun 2012 kemarin mengendap di pemda sebesar Rp 10 triliun, karena itu kita serahkan ke KPK," ujar Haryono di Gedung KPK, Selasa (5/3).
Menurut Haryono seharusnya dana tersebut sudah cair pada tahun 2012 untuk para guru. Tapi kenyataannya dana itu mengendap di Pemerintah Daerah dan belum disalurkan. Dana sebesar Rp 10 triliun tersebut merupakan anggaran dari Kemendikbud untuk tunjangan guru dari total Rp 30 triliun pada tahun 2012 saja.
Selain melaporkan dana yang mengendap pada tahun 2012, mantan pimpinan KPK ini juga meminta lembaga anti korupsi itu untuk mengusut dana-dana anggaran pendidikan yang mengendap di Pemda pada tahun-tahun sebelumnya. Haryono berharap dengan terlibatnya KPK, sejumlah penyimpangan dana pendidikan untuk tunjangan para guru tersebut bisa diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News