kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dilantik 18 November, ini surat pengangkatan Ahok


Kamis, 30 Oktober 2014 / 13:40 WIB
Dilantik 18 November, ini surat pengangkatan Ahok
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa 100% kuota jemaah haji reguler sudah terisi. WARTA KOTA/YULIANTO


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menargetkan pertengahan November mendatang dia dilantik menjadi Gubernur DKI. Basuki mengatakan, DPRD telah berkomunikasi untuk segera menggelar paripurna pelantikan setelah kelengkapan dewan selesai terbentuk.

"Kalau dia (DPRD) enggak macam-macam, dan lihat prosedur hasil bamusnya, ya tanggal 18 November, pelantikan (gubernur) sebetulnya," kata Basuki, di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Kamis (30/10).

"Pak Jokowi bilang (kalau DPRD tidak gelar paripurna), dilantik di Istana saja kalau begitu. Ha-ha-ha," kata Basuki tertawa. [Baca: Ahok: Saya Tidak Akan Mundur]

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat keputusan perihal pengangkatan Basuki untuk menggantikan Gubernur Joko Widodo yang mengundurkan diri per 16 Oktober 2014.

Surat Kemendagri dikirimkan ke DPRD DKI. Surat dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari Mahkamah Agung. Adapun surat Kemendagri itu yakni Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.

Berikut isi surat Kemendagri itu.

Sehubungan dengan telah disahkannya pemberhentian Sdr. Ir. H. Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2012-2017, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 98/P Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014, dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:

1. Di dalam ketentuan Pasal 20r ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti dan Walikota, ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya.

2. Tindak lanjut poin 1 di atas berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengusulan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta diumumkan oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

3.Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian saudara untuk segera mengumumkan dalam rapat paripurna sekaligus mengusulkan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 kepada Bapak Presiden RI melalui Bapak Menteri Dalam Negeri.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya. Ditandatangani: an Menteri Dalam Negeri , Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Prof. Dr. H. Djojermansyah Djohan, MA)
Tembusan disampaikan kepada yth:
1. Bapak Menteri Dalam Negeri, sebagai laporan.
2. Plt Gubernur DKI Jakarta

(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×