Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan perbaikan layanan untuk Kartu Jakarta Sehat (KJS). Perbaikan layanan itu meliputi manajemen, sistem pembayaran tagihan dan lamanya proses penagihan.
Jokowi bilang, berdasarkan penglihatannya di lapangan, dirinya masih menemukan fakta, banyak warga miskin ketika sakit hanya diam tergeletak di rumah karena tak punya biaya. "Kalau KJS kami undur, kami tidak bisa melayani warga miskin yang sakit yang jumlahnya bisa ribuan,” kata Jokowi.
Menurut Jokowi, tak masalah dirinya disebut lemah dalam pelaksanaan KJS tersebut, namun dirinya mengaku akan memperbaiki layanan di rumah sakit yang selama ini masih sering menjadi keluhan.
Saat ini, Pemprov DKI telah menyiapkan lima langkah untuk perbaikan layanan KJS. Diantaranya adalah membuat mekanisme rujukan, pembentukan tim audit medis di RS, mempersiapkan sistem pembayaran dan tagihan RS secara online, menambah jumlah kamar kelas III, dan menambah peserta rumah sakit yang tergabung dalam sistem Call Center 119.
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Dien Emmawati menyatakan, sejak KJS bergulir bulan November tahun lalu, terjadi kenaikan pasien yang cukup besar, yakni 62,4 % setiap bulannya. Menurut Dien, hingga 16 Maret 2013, pihak sudah mendaftar KJS di Puskesmas mencapai 599.219 orang.
Ia berharap, bahwa dengan perbaikan untuk semua lini, pelayanan kepada pasien KJS bisa makin baik. Berikut Langkah yang dilakukan Pemprov DKI untuk memperbaiki pelayanan pasien KJS :
1. Sistem rujukan dibuat tiga tahap, yakni dari Puskesmas ke RSUD, jika RSUD penuh bisa dirujuk RS Swasta. Puskesmas tidak diperkenankan asal merujuk pasien ke RS tertentu. Puskesmas sebagai pintu masuk, tanpa rujukan Puskesmas, pasien akan ditolak, kecuali darurat kecelakaan dan sakit parah.
2. Melakukan audit medis, yakni berupa audit rujukan yang masuk ke RSUD dan RS Swasta. Tim Audit akan menerima laporan dari RS dan akan meneliti kelayakan setiap rujukan yang diberikan Puskesmas kepada RS.
3. Dinas Kesehatan akan menyiapkan aplikasi tagihan pembayaran secara online. Jadi, pembayaran tagihan dari RS diproses maksimal 12 hari.
4. Penambahan jumlah kamar kelas III, saat ini ada tambahan 381 kamar kelas III atau 4.219 tempat tidur dari RSUD di DKI Jakarta. Pemprov mendorong RS Swasta menyediakan kamar Kelas III dengan. Penambahan Koefisien Luas Bangunan (KLB) gedung RS. Pemprov akan membebaskan biaya asal penambahan itu diperuntukkan bagi Kelas III.
5. Call Center 119 yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu akan menjangkau lebih banyak RS, terutama RS Swasta kecil. Pemprov akan membantu pengadaan perangkat di RS tersebut agar masuk dalam sistem tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News