kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.100   3,72   0,05%
  • KOMPAS100 1.061   -1,72   -0,16%
  • LQ45 834   -1,37   -0,16%
  • ISSI 215   0,49   0,23%
  • IDX30 426   -0,57   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,85   0,17%
  • IDX80 121   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 125   -0,58   -0,47%
  • IDXQ30 142   0,06   0,05%

Dikeluarkannya SKB Ahmadiyah Bukan Atas Desakan


Senin, 09 Juni 2008 / 19:52 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test

JAKARTA. Adanya tudingan sebagian pihak bahwa dikeluarkannya SKB Ahmadiyah karena berdasarkan desakan masyarakat membuat Jaksa Agung Hendarman Supandji angkat bicara. Dia mengaku, dikeluarkannya keputusan SKB Ahmadiyah dikarenakan Kejagung, Polri dan Menteri Agama sudah merumuskan hal tersebut secara cermat. "Perumusan SKB itu kan bukan hal yang sederhana. Untuk memberikan satu peringatan itu, rumusan itu bolak balik dan naik turun. Bukan karena desakan," katanya di Kantor Presiden, Senin (9/6).

Hendarman mengatakan, bagian yang paling alot dalam merumuskan SKB adalah pertimbangan agar putusan tersebut adil. Ia lantas menjelaskan, pemerintah telah mempertimbangkan secara yuridis, sosiologis dan filosofis. "Yuridis kan sudah sesuai dengan ketentuan, kemudian filosofinya kan harus adil. Bagaimana caranya adil itu yang paling berat," ucapnya.

Dia bilang, peringatan terhadap Ahmadiyah memang tidak memiliki tenggat waktu. Sebab, UU tidak mengatur hal tersebut. "Kalau masuk pasal 165 itu harus ada niat dan sengaja. Kalau dia tidak tahu bahwa ajarannya bertentangan, tentunya harus ada peringatan dulu bahwa Anda itu bersalah. Awas, kalau anda lanjutkan lagi ini ada pasal penodaan agama. Pokoknya diawasi nanti aparat pemerintah yang akan memberikan laporan," jelasnya.

Hendarman juga mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan juridicial review, "Silahkan. Itu kan haknya dia," ucapnya.

Sedangkan Juru Bicara Presiden, Andi Mallarangeng mengatakan, dalam mengambil putusan apapun presiden selalu mendasarkan pada aturan hukum. ”Presiden telah memerintahkan Kapolri, Jaksa Agung, dan penegak hukum lainnya untuk menegakkan hukum secara profesional, bijak, dan sebaik-baiknya,” katanya usai menerima perwakilan Forum Ulama dan Habaib se-Jabodetabek yang dipimpin KH Noer Muhammad Iskandar SQ, di Wisma Negara.

Sekadar catatan, sebelumnya, ribuan umat muslim dan forum ulama dan Habaib menggelar demonstrasi di depan Istana Merdeka menuntut pembubaran Ahmadiyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×