kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fuad tantang Asian Agri ke pengadilan pajak


Minggu, 16 Juni 2013 / 12:50 WIB
Fuad tantang Asian Agri ke pengadilan pajak
ILUSTRASI. Karyawan melintas dengan latar layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak tidak mau ambil pusing dengan bantahan yang diajukan oleh Grup Asian Agri, yang menyatakan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP). SKP tersebut sebelumnya diterbitkan Ditjen Pajak terhadap 14 perusahaan yang berada di bawah bendera Asian Agri.

Atas keputusan Mahkamah Agung, Asian Agri dinyatakan telah melakukan penggelapan pajak senilai Rp 1,25 triliun ditambah denda. Sehingga, total tunggakan pajak entitas bisnis milik konglomerat Sukanto Tanoto itu menjadi Rp 1,8 triliun.

Direktur Jendral (Dirjen) Pajak, Fuad Rachmany, mempersilakan jika Asian Agri akan mengajukan keberatan ke pengadilan pajak atas penerbitan SKP tersebut. Menurut Fuad, langkah Ditjen Pajak sudah tepat dan memiliki dasar hukum kuat, karena mengacu keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam keputusan tersebut, Asian Agri terbukti telah melakukan penyelewengan pajak senilai Rp 1, 25 triliun selama kurun waktu tahun 2002 hingga 2005.

Fuad mengingatkan, risiko bila di pengadilan pajak nanti Asian Agri tetap dinyatakan bersalah, yaitu kemungkinan akan didenda biaya tambahan sebesar 2% per bulan sejak SKP diterbitkan. “Semakin lama Asian Agri menunda pembayaran tunggakan pajaknya, maka beban pajaknya akan semakin besar pula,” ujar fuad, Sabtu (15/6) di Jakarta.

Fuad juga menjelaskan, bila benar-benar Asian Agri mengajukan keberatan maka pihaknya yakin kalau Asian Agri di pengadilan pajak akan tetap dibuktikan bersalah melanggar Undang-undang ketentuan Umum tata cara Perpajakan (KUP) tahun 2000. Ia beralasan, putusan pengadilan sudah bisa dijadikan alat bukti yang kuat.

Sebelumnya, Asian Agri menilai, putusan MA dan penerbitan SKP tidak beralasan. Sebab, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyeret grup bisnis itu merupakan perkara pidana dengan terdakwa manajer pajaknya, Suwir Laut. Perusahaan, demikian Asian Agri, bukanlah pihak yang terkait dalam tindak pidana tersebut.

Selain itu, Asian Agri juga mempertanyakan penetapan jumlah kekurangan pajak yang diterbitkan. Sebab, besaran kekurangan pajak tadi dinilai melampaui total keuntungan dari ke 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri pada periode 2002-2005.

Perseroan mengklaim, sejak berdiri di tahun 1979, Asian Agri yang saat ini mempekerjakan sekitar 25,000 karyawan telah berkontribusi bagi perekonomian nasional dan masyarakat dengan membangun 60.000 hektar perkebunan kelapa sawit petani binaan (plasma).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×