kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Asian Agri akhirnya bersedia membayar pajak


Kamis, 20 Juni 2013 / 16:41 WIB
Asian Agri akhirnya bersedia membayar pajak
ILUSTRASI. tambang nikel milik Vale Indonesia (INCO)


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Asian Agri akhirnya bersedia melakukan pembayaran terhadap surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap 14 perusahaan di dalam Grup Asian Agri.

Namun, General Manager Grup Asian Agri Freddy Widjaya menegaskan, keempat belas perusahaan tersebut akan mengajukan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku demi tegaknya keadilan.

”SKP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak didasarkan pada putusan Mahkamah Agung atas perkara Saudara Suwir Laut, di mana Asian Agri bukan pihak dan tidak pernah didakwa serta tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri. Meski demikian, kami tetap patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dengan melakukan pembayaran pada hari ini,” ungkap Freddy dalan siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (20/6/2013).

Freddy menyebutkan, Asian Agri selama periode pajak yang dipermasalahkan, yakni 2002-2005, telah melaksanakan kewajibannya dengan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan membayar pajak, bahkan Grup Asian Agri termasuk salah satu pembayar pajak yang besar di industri kelapa sawit.

Asian Agri tetap mempertanyakan penetapan jumlah kekurangan pajak Rp 1,25 triliun yang diterbitkan. Pasalnya, jumlah tersebut melebihi total keuntungan dari ke-14 perusahaan di dalam Grup Asian Agri pada periode 2002-2005 yang hanya sebesar Rp 1,24 triliun. Belum lagi jika ditambahkan denda pajak yang dikenakan, maka totalnya menjadi Rp 4,4 triliun.

”Tidak ada negara mana pun di dunia ini yang memungut pajak yang nilainya lebih dari 100 persen keuntungan perusahaan,” ucap Freddy.

Freddy mengharapkan permasalahan ini dapat dilihat secara proporsional. ”Opini yang tidak proporsional dapat mengakibatkan dampak negatif bagi perusahaan kami yang hingga saat ini telah membina 29,000 keluarga petani plasma dan bermitra dengan 25.000 petani swadaya,” tambahnya.

Sumber: kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×