Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Muhammad Nazaruddin, hari ini resmi menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ketua umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Kepala pusat penerangan dan hukum (kapuspenkum) kejaksaan agung, Noor Rachmat menerangkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya dari mabes polri, Nazaruddin sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapuspenkum menyatakan Nazaruddin dikenai dua pasal yakni, pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang dugaan melakukan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik dengan lisan atau tulisan.
Sementara, pelapor dugaan fitnah dan pencemaran nama baik adalah tim kuasa hukum Anas, diantaranya Patra M Zein dan Denny Kailimang. "Nazaruddin dilaporkan pada tanggal 5 Juli," kata Noor.
Sayang Noor tidak mengatakan lebih detail soal ucapan Nazar yang dipermasalahkan oleh pihak Anas. Hanya saja, beberapa kali memang Nazaruddin mengatakan tentang Anas di depan media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News