kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Polisi tetapkan Nazaruddin jadi tersangka pencemaran nama baik Anas


Kamis, 17 November 2011 / 20:09 WIB
ILUSTRASI. Petugas kasir membantu konsumen yang melakukan pembayaran dengan kartu debit di sebuah kedai kopi di Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Asep Munazat Zatnika

JAKARTA. Muhammad Nazaruddin, hari ini resmi menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ketua umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Kepala pusat penerangan dan hukum (kapuspenkum) kejaksaan agung, Noor Rachmat menerangkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya dari mabes polri, Nazaruddin sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapuspenkum menyatakan Nazaruddin dikenai dua pasal yakni, pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang dugaan melakukan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik dengan lisan atau tulisan.

Sementara, pelapor dugaan fitnah dan pencemaran nama baik adalah tim kuasa hukum Anas, diantaranya Patra M Zein dan Denny Kailimang. "Nazaruddin dilaporkan pada tanggal 5 Juli," kata Noor.

Sayang Noor tidak mengatakan lebih detail soal ucapan Nazar yang dipermasalahkan oleh pihak Anas. Hanya saja, beberapa kali memang Nazaruddin mengatakan tentang Anas di depan media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×