CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.925   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.134   -80,18   -1,11%
  • KOMPAS100 1.092   -10,86   -0,98%
  • LQ45 871   -5,11   -0,58%
  • ISSI 215   -3,44   -1,58%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,51   -0,09%
  • IDX80 125   -1,24   -0,98%
  • IDXV30 135   -0,44   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,39   -0,26%

Polisi tetapkan Nazaruddin jadi tersangka pencemaran nama baik Anas


Kamis, 17 November 2011 / 20:09 WIB
Polisi tetapkan Nazaruddin jadi tersangka pencemaran nama baik Anas
ILUSTRASI. Petugas kasir membantu konsumen yang melakukan pembayaran dengan kartu debit di sebuah kedai kopi di Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Muhammad Nazaruddin, hari ini resmi menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ketua umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Kepala pusat penerangan dan hukum (kapuspenkum) kejaksaan agung, Noor Rachmat menerangkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya dari mabes polri, Nazaruddin sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapuspenkum menyatakan Nazaruddin dikenai dua pasal yakni, pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang dugaan melakukan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik dengan lisan atau tulisan.

Sementara, pelapor dugaan fitnah dan pencemaran nama baik adalah tim kuasa hukum Anas, diantaranya Patra M Zein dan Denny Kailimang. "Nazaruddin dilaporkan pada tanggal 5 Juli," kata Noor.

Sayang Noor tidak mengatakan lebih detail soal ucapan Nazar yang dipermasalahkan oleh pihak Anas. Hanya saja, beberapa kali memang Nazaruddin mengatakan tentang Anas di depan media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×