Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Nazaruddin Judul Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin.
Dimyati, Ketua Majelis Hakim perkara ini, menyatakan, perkara praperadilan ini tidak bisa dilanjutkan karena seharusnya dilayangkan ke PN Jakarta Pusat. Alasannya, pokok perkara yang diajukan oleh Nazaruddin adalah soal penyitaan tas milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berlangsung di di Bogota, Kolombia. Karena itu, wilayah hukum dari perkara itu seharusnya ditangani PN Jakarta Pusat.
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Nazarudin, Afrian Bondjol mengaku kecewa. Dia menilai, hakim tidak mempertimbangkan keberadaan KPK yang berada di daerah Jakarta selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News