Reporter: Hans Henricus |
JAKARTA. Polemik raibnya aturan tentang zat adiktif dalam Undang-Undang Kesehatan akhirnya rampung. Selesainya polemik itu ditandai dengan penandatanganan undang-undang itu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Presiden menandatangani beleid tersebut setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperbaiki ayat 2 dalam pasal 113 yang sempat hilang itu.
"Sudah ke DPR diperbaiki dan dibuatkan berita acaranya serta ditandatangani komisi terkait, lalu kita cek dan sudah ditandatangani Presiden, batasnya tanggal 15 kemarin" ujar Hatta seusai acara perpisahan Kabinet Indonesia Bersatu di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/10).
Politisi Partai Amanat Nasional itu menjelaskan pihak DPR yang mengerjakan proses perbaikan undang-undang kesehatan itu. Namun, bukan melakukan revisi lantaran tidak ada materi undang-undang yang mengalami perubahan.
Yang jelas, Pemerintah enggan mengungkit siapa yang mesti bertanggungjawab terhadap raibnya ayat tentang zat adiktif dalam undang-undang kesehatan. Sebab, Pemerintah menilai masalah itu adalah urusan DPR. "Tentang siapa yang mengubah itu urusannya DPR, terserah nanti, yang penting jangan menyisakan pertanyaan publik," tutur Hatta.
Ayat (2) Pasal 113 UU Kesehatan yang lenyap itu berbunyi, zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News