Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kembali melanjutkan persidangan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto di kasus "papa minta saham".
Kini giliran MKD memanggil Menteri Koordinator Polhukam, Luhut Panjaitan, Senin (14/12).
MKD membutuhkan keterangan Luhut karena namanya paling banyak disebut dalam rekaman pertemuan Setya bersama pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Mahroef Sjamsuddin.
Dalam keterangannya, Luhut mengaku keberatan dan terganggu dengan penyebutan namanya dalam dialog tersebut.
Namun, untuk sementara ini Luhut belum bisa mengambil tindakan atas pencatutan namannya oleh Setya dan Riza.
Luhut baru akan menentukan langkah lanjutan setelah ada putusan sidang MKD.
"Kalau MKD sudah memutuskan, baru saya akan mengambil tindakan," ujar Luhut.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menegaskan tidak ingin mengadili orang lain tanpa ada data yang valid.
"Saya punya keyakinan (di masalah polemik saham Freeport) sendiri, jangan didorong-dorong untuk mengomentari atau mengambil tindakan," tandas Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News