kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Dibela 200 pengacara, kubu Jokowi siap hadapi MK


Senin, 04 Agustus 2014 / 14:42 WIB
Dibela 200 pengacara, kubu Jokowi siap hadapi MK
ILUSTRASI. Bisa Jadi Alternatif, Kenali 3 Manfaat Produk Perawatan Rambut Vegan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kubu calon presiden dan wakil presiden Indonesia 2014 terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla menyatakan siap menghadapi gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat mendaftarkan diri menjadi pihak terkait ke MK, Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum Jokowi-JK menyatakan, kesiapan itu didasarkan beberapa faktor.
 
Pertama, jumlah pengacara yang akan membela kubu pasangan Jokowi-JK. Sirra mengatakan untuk menghadapi gugatan kubu Prabowo-Hatta, Jokowi-JK akan dibela oleh sekitar 200 pengacara handal. “Banyak advokat yang sudah menyatakan diri siap, salah satunya Andi M Asrun,” katanya kepada wartawan di Gedung MK Senin (4/8).
 
Kesiapan kedua, didasarkan kepada bukti yang dimiliki oleh kubu Jokowi-JK. Sirra mengatakan, kubu Jokowi- JK memiliki banyak bukti yang bisa digunakan untuk menghadapi gugatan kubu Prabowo- Hatta.
 
Namun sayangnya, dengan alasan menghormati proses persidangan di MK, dia tidak mau mengungkapkan secara detail bukti yang akan mereka gunakan tersebut. “Belum bisa kami sampaikan ke publik, tapi intinya cukup kuat berdasarkan argumentasi dan fakta yang kuat, tidak berlandaskan praduga dan cukup untuk mematahkan gugatan Prabowo-Hatta,” katanya.
 
Sebagai catatan, kubu Prabowo- Hatta telah menggugat hasil Pemilihan Umum Presiden 2014 yang memenangkan kubu pasangan Jokowi-Jusuf Kalla. Dalam salah satu alasan gugatan yang disampaikan oleh Habiburokhman, salah satu kuasa hukum Tim Pemenangan Nasional Pasangan Prabowo-Hatta, kemenangan kubu Jokowi-JK didapat dari kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif.

Atas dasar itulah, mereka meminta kepada MK untuk membatalkan membatalkan keputusan penetapan hasil rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum Presiden 2014 yang dilakukan oleh KPU pada 22 Juli 2014 lalu. Selain itu, mereka juga meminta MK untuk membatalkan surat penetapan pemenang Pemilu Presiden 2014 yang mereka buat 22 Juli 2014. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×