kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dibanding tax amnesty, Kadin pilih program pengungkapan aset sukarela (PAS) final


Senin, 24 Mei 2021 / 19:05 WIB
Dibanding tax amnesty, Kadin pilih program pengungkapan aset sukarela (PAS) final
ILUSTRASI. Dibanding tax amnesty, Kadin dorong pemerintah jalankan program pengungkapan aset sukarela (PAS) final


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mendorong pemerintah menjalankan program pengungkapan aset sukarela (PAS) dengan tarif pajak penghasilan (PPh) final.

Menurut Herman, program PAS final lebih bisa diterima masyarakat daripada pemerintah mengusung tax amnesty jilid II. Meski sama-sama berbentuk pengampunan pajak, keduanya punya mekanisme yang berbeda.

“Intinya, pelaku usaha mendukung tapi sangat pas enak lebih comfortable tidak disebut tax amnesty, tapi sudah PAS final saja,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Senin (24/5).

Kata Herman, sebaiknya PAS final diklasifikasikan menjadi dua. Pertama, pengungkapan aset wajib pajak hingga akhir 2015 yang belum dilaporkan pada saat tax amnesty 2016 lalu. Jangka waktu periode tersebut sebagaimana data yang digunakan saat tax amnesty lima tahun lalu.

Baca Juga: Sri Mulyani akan pajaki penghasilan orang di atas Rp 5 miliar per tahun sebesar 35%

Kedua, memberikan kesempatan bagi seluruh wajib pajak untuk mengungkapkan harta kekayaannya dari periode 2016 hingga 2020. Namun untuk hal ini, Herman menekankan pemerintah harus mempertegas agar wajib pajak yang ingin berpartisipasi PAS final skema kedua ini, agar melakukan pembenaran surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016 hingga 2020.

“Kami mendukung karena ini bisa jadi cara agar pemerintah dapat uang cepat. Tapi, dengan cara tersebut tidak merusak compliance.Sehingga masih memberikan asas keadilan bagi wajib pajak yang sudah ikut serta dalam tax amnesty 2016-2017 lalu,” kata Herman.

Herman menyarankan agar tarif pajak yang diberlakukan saat program PAS final sebesar 10%. Angka tersebut dinilai cukup mengakomodir kewajiban dan kepercayaan wajib pajak, sebab tidak serendah tax amnesty 2016 lalu yang hanya 5% dan tidak sebesar batas atas tarif PPh orang pribadi sebesar 30%. Selain itu, pemerimtah juga harus menghapus denda administrasi sebesar 200%.

Jika cara tersebut diterapkan, Herman memperkirakan, otoritas pajak bisa mengumpulkan penerimaan pajak dari program PAS final sekitar Rp 100 triliun. Selalin itu, dirinya menilai program pengampunan pajak akan punya multiplier effect yang luas.

Pertama, tentunya berdampak terhadap penerimaan negara sehingga bisa meminimalisasi shortfall penerimaan pajak tahun depan. Kedua, mengairahkan iklim investasi dengan adanya aturan dana repatriasi yang harus diinvestasikan di dalam negeri. Ketiga, memperbaiki data tax based.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bilang, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah akan mengingkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Berbekal data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi wajib pajak sejak 2018, pemerintah akan menindaklanjuti kepatuhan pajak para peserta tax amnesty lima tahun lalu.

“Dari sana, terhadap beberapa ribu wajib pajak kita akan follow-up dan kita pasti akan menggunakan pasal-pasal dalam tax amnesty,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5).

Baca Juga: Utak-atik struktur kantor pajak, Menkeu akan optimalisasikan 80%-85% penerimaan pajak



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×