kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib Pajak UMKM Ini Kembali ke Tarif PPh Umum Mulai 2025


Sabtu, 27 Januari 2024 / 20:01 WIB
Wajib Pajak UMKM Ini Kembali ke Tarif PPh Umum Mulai 2025
ILUSTRASI. Peraturan Pajak: Suasana pelayanan di Kantor Pajak Jakarta Pesanggrahan, Jumat (29/12/2023). Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. KONTAN/Baihaki/29/12/2023


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia dihadapkan pada peningkatan tarif pajak penghasilan (PPh) yang signifikan mulai tahun 2025. 

Selama ini, UMKM menikmati skema tarif PPh final sebesar 0,5%. Namun, kebijakan baru menuntut mereka membayar pajak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.

Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 55/2022 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri yang memiliki nilai peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. 

Baca Juga: Imbas Pemberian Insentif Pajak UMKM, Penerimaan Pajak Hilang Rp 75,52 Triliun

Namun, batas penggunaan tarif ini berlaku untuk tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi, empat tahun bagi badan berbentuk koperasi dan CV, serta tiga tahun bagi badan berbentuk perseroan terbatas.

Contoh dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggambarkan bahwa wajib pajak terdaftar sebelum tahun 2018, seperti Tuan A, dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2018 hingga 2024.

Sementara itu, Tuan B, yang terdaftar tahun 2020, bisa memanfaatkan tarif ini hingga tahun 2026.

Setelah periode tarif PPh final 0,5% berakhir, wajib pajak harus membuat pembukuan untuk menghitung PPh terutang menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Tarif umum ini berkisar antara 5%-30% untuk lapisan penghasilan kena pajak antara Rp 60 juta sampai Rp 5 miliar per tahun.

Baca Juga: Pelemahan Ekonomi Bisa Menahan Setoran Pajak

Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) menjadi alternatif bagi wajib pajak dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar. 

Dengan NPPN, penghasilan neto dihitung dengan mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebas.




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×