kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dianggap diktator, ceu Popong digugat politisi PKB


Kamis, 02 Oktober 2014 / 20:47 WIB
Dianggap diktator, ceu Popong digugat politisi PKB
ILUSTRASI. Kapan Hari Raya Idul Fitri 2023 Kemenag? Ini Lokasi Solat Id Di Jakarta Jumat (21/4)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan bersama anggota fraksi lainnya berencana menggugat pimpinan DPR sementara Popong Otje Djundjunan. Gugatan akan dilayangkan pada rapat paripurna DPR berikutnya.

"Karena Mahkamah Kehormatan belum terbentuk, kami menggugat ke sidang paripurna," kata Daniel di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10). Gugatan Daniel dilayangkan bersama rekan fraksinya Maman Imanulhaq, Nihayatul Wafiroh dan Marwan Dasopang.

Gugatan Daniel dilatarbelakangi sikap Popong yang dinilai diktaktor dalam memimpin rapat paripurna penetapan pimpinan DPR. "Sehingga dalam paripurna kemarin sampai subuh berlangsung dengan kondisi yang tidak kondusif. Untuk itu kemarin PKB walk out," ujarnya.

Daniel menilai Popong melanggar tata tertib sidang. Kemudian terdapat upaya sabotase sehingga mikrofon anggota dewan tidak menyala.

"Paripurna menjadi tidak sah karena di dalam paripurna pimpinan fraksi belum sepenuhnya terbentuk saat belum terbentuk sudah dilakukan sidang berikutnya," ujarnya.

Untuk itu, Daniel mengatakan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas seluruh hasil paripurna. "Kami menganggap apa yang sudah dihasilkan paripurna tidak sah secara substantif dan prosedur tatib yang berlaku," ujarnya. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×