Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JEMBER. Polres Jember menetapkan empat orang kru bus Akas , Farid Hariyanto (46), Wijiadi (39), Heri Purwanto (44) dan Hariyanto (54) sebagai tersangka penimbunan bahan bakar minyak. Mereka dituduh melanggar pasal 55 Undang-undang no 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Empat kru bus Akas itu membawa kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi tanki berkapasitas bahan bakar 20.000 liter. Sejak sebulan lalu, bus yang dimodifikasi menjadi bungker BBM itu di dalamnya terdapat 12 tandon, setiap tendon berkapasitas 1.000 liter dan ditambah empat tangki besar.
Kapolres Jember Ajun Koisaris Besar Jayadi kepada pers di Jember, Jawa Timur, Kamis (22/3) mengatakan, bus dengan sengaja dijadikan bunker solar. Setiap hadir di SPBU, bus ini membeli solar sebanyak-banyaknya, dan kebetulan pada dua hari lalu membeli pada satu SPBU di Jember sebanyak Rp 1.887 liter dengan nilai sekitar Rp 8.450.000.
Farid Hariyanto yang saat itu bertindak sebagai pengemudi diperintah oleh pemilik kendaraan supaya membeli solar sebanyak-banyaknya. "Saya dibekali uang sebanyak Rp 25 juta, dan upah yang diterima setiap orang hanya Rp 200.000," kata Farid.
Sampai kemudian, aksi yang dilakukan itu ditangkap oleh polisi, kata Farid Farid yang didampingi ketiga temannya, Wijiadi (kondektur), dua teknisi Heri Purwanto dan Hariyanto. Awalnya, memberli solar dengan keuangan sebesar Rp 40 juta ke sejumlah SPBU, mulai dari Banyuwangi dan Pasuruan.
Menurut Kapolres Jayadi, solar yang telah dikumpulkan itu kemudian ditampung di garase perusahaan otobus tersebut. Kemudian hasil pembelian secara subsidi itu lalu dijual ke perusahaan industri. "Artinya, majikan yang menyuruh membeli solar pada saat menjelang kenaikan harga BBM bisa untung dua kali," kata Jayadi.
Pertama dari selisih antara harga solar bersubsidi dengan harga untuk industri berbeda. Kedua saat pemerintah hendak menaikkan harga BBM, bus tanki ini malah dipakai sarana untuk menimbun. (Syamsul Hadi/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News