Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH), pahami dulu macam-macam Bansos 2021 sebelum cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id.
Kementerian Sosial (Kemensos) membagikan sejumlah bansos, yakni PKH yang diberikan kepada 10 juta keluarga dengan kriteria pengurus keluarga dan komponen.
Dikutip dari laman resmi Kemensos, indeks bantuan per tahun dalam program PKH meliputi:
- Bansos Ibu hamil dan anak usia dini Rp 3 juta per tahun
- Anak usia SD Rp 900.000 per tahun
- Anak usia SMP Rp 1,5 juta per tahun
- Lansia dan disabilitas Rp 2,4 juta dalam periode Januari-Desember (dibayarkan per 3 bulan) dan mekanisme yang digunakan adalah transfer tunai
Terdapat pula Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang diberikan kepada 18,8 juta keluarga dengan kriteria PKH dan Non PKH.
Pembagian BPNT tersebut berupa bantuan Rp 200.000 per bulan dalam periode Januari-Desember, dengan mekanisme yang digunakan transfer tunai, pos, pembelanjaan sembako di E-Warong.
Baca Juga: Kemensos aktifkan fitur usul dan sanggah di aplikasi cek bansos, untuk apa?
Lebih lanjut, ada juga Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan kepada 10 juta keluarga dengan kriteria Non PKH dan Non BPNT dengan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan dalam periode Januari-Juni (6 bulan), dengan mekanisme yang digunakan melalui pos.
Selain itu, ada bantuan BPNT PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta keluarga dengan kriteria di luar penerima saat ini, dengan besaran Rp 200.000 per bulan dalam periode Juli-Desember (6 bulan), dengan mekanisme transfer tunai dan pos.
Cara daftar bansos 2021
Untuk mengetahui cara daftar bansos 2021, pahami dulu apa itu DTKS yang berkaitan dengan data masyarakat sebagai acuan penyaluran Bansos.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Baca Juga: Kemensos siapkan bantuan bagi anak yatim karena Covid-19
Berikut cara daftar DTKS agar bisa mendapatkan Bansos 2021:
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
- Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.
- Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumahtangga.
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
- Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
- File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.
- Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan meng-upload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.
Baca Juga: Anggaran perlindungan sosial tahun 2022 turun 12,4%, ini penjelasan Mensos Risma
Lantas, jika sudah masuk kedalam DTKS, apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial?
“Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan,” demikian bunyi penjelasan Kemensos.
Jika nama di DTKS tidak tercantum, berikut sejumlah langkah untuk melakukan pengajuan:
- Dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS, kepala desa/lurah menyampaikan data pendaftaran tersebut ke bupati/walikota melalui camat.
- Sebelum pengesahan oleh bupati/walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial dengan pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/walikota.
- Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Baca Juga: Pemerintah kembali salurkan bantuan beras untuk 8,8 juta keluarga penerima manfaat
Cek penerima Bansos 2021
Nah, jika sudah memahami apa saja macam-macam Bansos 2021 dan tata cara daftar Bansos 2021, maka perlu tahu cara cek penerimanya.
Cek penerima Bansos 2021 di cekbansos.kemensos.go.id bisa dilakukan dengan mudah melalui komputer atau ponsel pintar.
Jika sudah mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id, berikut petunjuk cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id:
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA
- Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar DTKS dan Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id"
Penulis: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Selanjutnya: Lawan penyelewengan dana bansos, ini cara lapor ke Kemensos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News