Reporter: Narita Indrastiti, Hans Henricus, Asep Munazat Zatnika , Marantina, Umar Idris | Editor: Edy Can
JAKARTA. Dhana Widyatmika telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Siapakah Dhana sesungguhnya, berikut penelusuran minggu KONTAN.
Dhana Widyatmika merupakan alumni Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN). Dia merupakan angkatan 1993 dan lulus pada 1996. Saat ini dia menyandang status pegawai negeri sipil golongan IIIC di Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
Dhana pindah ke Dispenda DKI Jakarta pada saat Ditjen Pajak menempatkan sekitar
100 orang pegawainya ke Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Agustus 2011.
Nah, di dalam rombongan pegawai pajak itu terselip nama Dhana. “Waktu itu kami memang yang meminta mereka,” terang Juli Zulkarnaen, Sekretaris Kepala Dispenda DKI Jakarta kepada KONTAN.
Menurut sumber KONTAN yang lain, Dhana tertarik pindah ke Dispenda pada saat lowongan untuk pindah status PNS dibuka di Ditjen Pajak bagi para pegawai Ditjen Pajak. Saat itu Dhana terancam dimutasi ke daerah yang cukup jauh. Sebelum hal itu terjadi, Dhana mengajukan diri pindah ke Dispenda DKI Jakarta.
Di kalangan rekan-rekannya di kantor pajak, Dhana dikenal kaya sejak lama. Dia dikabarkan memiliki banyak usaha, antara lain pom bensin. Sayangnya, konon, harta kekayaan yang bernilai puluhan miliar itu tidak tercantum di Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT), sehingga menarik perhatian Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Di Dispenda DKI Jakarta, Dhana Widiatmika dianggap sebagai pegawai yang rajin. Sayang Juli tidak membeberkan lebih jauh alasan penilaiannya. “Kerjanya bagus, kok, selama di sini,” tutur Juli.
Sampai pekan lalu, Pemprov DKI belum mengambil tindakan apapun kepada Dhana karena Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan di pengadilan yang akan memutuskan Dhana bersalah atau tidak.
Jika pengadilan telah mengeluarkan keputusan, Dispenda DKI akan memberikan sanksi. “Belum tahu sanksinya apa, kami akan melihat dulu perkembangannya,” kata Juli.
Dhana dan istrinya dicurigai memiliki simpanan uang di
18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer dari rekening Dhana, misalnya, bisa mencapai US$ 250.000. Saat ini Dhana dianggap melanggar pasal 2, 3, dan pasal 5 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News