Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika diketahui terakhir bepergian ke Singapura. Hal itu berdasarkan catatan Imigrasi yang tercatat di parpor Dhana yang diperoleh dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, Minggu (26/2).
Dhana bertolak ke Singapura melalui perlintasan Bandara Soekarno-Hatta pada 4 November 2011 dengan menggunakan pesawat Lion Air. Dari Singapura, tercatat dia kembali tiba di Indonesia pada 7 November 2011 dengan armada yang sama.
Selain ke Singapura, sebelumnya Dhana pernah melakukan perjalanan ke Jeddah dengan Garuda Indonesia pada 6 November 2010. Kemudian, kembali dari Jeddah pada 8 Desember 2010.
Adapun, Dhana Widyatmika ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Lulusan Sekolah Tinggi Administrasi Negara itu kemudian dicegah bepergian ke luar negeri. Dhana yang juga pegawai Ditjen Pajak Golongan III C ini diduga memiliki kekayaan hingga puluhan miliar dari pemberian pihak lain terkait jabatannya.
Namun, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Dhana beserta istrinya, DA yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juni 2011 lalu, harta mereka hanya Rp 1,2 miliar. Meski masih menjadi PNS dengan golongan III/c dengan pangkat penata, kekayaan Dhana tercatat mencapai Rp 60 miliar. Dhana dan istrinya, DA awalnya sama-sama bertugas di Ditjen Pajak. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News