Reporter: Fahriyadi | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Tahun ini pemerintah berencana untuk mengimplementasikan Undang-Undnag (UU) No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Salah satu poin yang akan dilaksanakan adalah membentuk dewan Insinyur Indomesia.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto dardak mengatakan Dewan Insinyur Indoneisa ini akan dibentuk lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang keluar pada tahun ini.
"Perpresnya sedang disusun antara Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan pemerintah," ujarnya.
Hermanto mengatakan bahwa Dewan Insinyur Indonesia ini akan merumuskan semua kebijakan mengenai pelaksanaan UU Keinsinyuran. Keanggotaan Dewan Insinyur ini sendiri ditetapkan Presiden atas usul dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/
Rencananya lembaga ini akan diisi anggota yang teridiri dari lima unsur yakni pemerintah, PII, industri, perguruan tinggi, dan pemanfaat keinsinyuran.
Saat ini pemerintah sedang gencar melakukan sosialisasi atas UU ini sekaligus mengedukasi manfaat dari beleid tersebut.
Selain membuat Dewan Insinyur Indoneisa, pemerintah pun tengah menyosialisasikan peran insinyur asing dalam pembangunan nasional. Menurutnya pengaturan terhadap insinyur asing bukan berarti menutup keran atas hadirnya para ahli-ahli tersebut ke Indoneisa.
"Insinyur asing yang masuk hanya yang teregistrasi dan tak sembarangan masuk, tapi bukan menutup pintu bagi mereka," ujarnya.
Menurut Hermanto insinyur asing masih sangat dibutuhkan terutama dalam mempercepat pembangunan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Salah satunya terkait aturan larangan ekspor mineral dan tambang yang mengharuskan membuat smelter dan tempat pemurnian di tanah air. Pelaksanaan kebijakan itu jelas membutuhkan banyak insinyur yang teknologinya masih dikuasai asing.
Menurutnya insinyur lokal yang sudah bisa menandingi kehairan insinyur asing ini adalah disektor konstruksi, mesin, teknik sipil, dan planologi atau perencanaan wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News