kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Desember 2013, utang luar negeri RI melambat


Kamis, 20 Februari 2014 / 14:58 WIB
Desember 2013, utang luar negeri RI melambat
ILUSTRASI. Proyek properti di China. REUTERS/Aly Song


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Desember 2013 secara nominal sebesar US$ 264,1 miliar. Utang ini tumbuh 4,6% secara tahunan atau year on year (yoy).

Direktur Eksekutif Departemen Statistik Bank Indonesia Hendy Sulistiowaty mengungkapkan, utang luar negeri Indonesia pada Desember melambat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai 12% secara yoy.

Meski begitu, posisi utang luar negeri Indonesia pada Desember 2013 lebih tinggi dibandingkan dengan posisi utang luar negeri Indonesia pada November 2013, yang tumbuh sebesar 3,7% secara yoy.

Perlambatan utang luar negeri disumbang oleh utang sektor publik yang terkoreksi sebesar 2% secara year on year. Sementara sektor swasta mengalami peningkatan pertumbuhan 11,3% secara  yoy dari 6,3% secara yoy dan 18,3% secara yoy di tahun sebelumnya.

Utang luar negeri jangka panjang memiliki porsi paling besar terhadap total keseluruhan ULN Indonesia, mencapai 82,1%. Utang jangka panjang tumbuh 4,1% pada 2013 secara tahunan.

Nilai ini lebih lambat dibandingkan periode 2012 yang pertumbuhannya mencapai 11,2%. Sementara itu, ULN jangka pendek memiliki porsi 17,9% dari total keseluruhan ULN Indonesia.

Nilai ini tumbuh 7,1% secara tahunan atau tumbuh melambat dibandingkan periode 2012 yang tumbuh mencapai 15,9% secara yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×