kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.376   -36,00   -0,22%
  • IDX 7.531   16,27   0,22%
  • KOMPAS100 1.061   0,67   0,06%
  • LQ45 793   -2,95   -0,37%
  • ISSI 255   1,15   0,45%
  • IDX30 413   -2,03   -0,49%
  • IDXHIDIV20 470   -3,56   -0,75%
  • IDX80 120   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 123   -0,57   -0,46%
  • IDXQ30 132   -0,93   -0,70%

Deregulasi PP operasi tambang tak dilanjutkan


Minggu, 13 Desember 2015 / 17:59 WIB
Deregulasi PP operasi tambang tak dilanjutkan


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan deregulasi revisi keempat PP Nomor 23/2010 tetang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan tidak akan berlanjut. Peraturan tersebut menjadi satu-satunya beleid yang dicabut dari paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah sejak September silam.

Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, pemerintah tidak akan mengubah ketentuan dalam PP Nomor 77/2014 tentang perubahan ketiga PP Nomor 23/2010 terkait ketentuan permohonan perpanjangan operasi tambang. Yakni, perusahaan tambang hanya bisa mengajukan perpanjangan operasi tambang dua tahun sebelum masa berakhirnya kontrak.

"Tidak ada (revisi PP Nomor 23/2010), sudah di-drop," kata dia di kantornya, Minggu (13/12).

Asal tahu saja, sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan revisi PP Nomor 23/2010 dalam paket kebijakan ekonomi jilid I. Tujuan deregulasi ini dengan merevisi tata cara permohonan pengajuan perpanjangan operasi tambang dari semula dua tahun sebelum berakhirnya kontrak, menjadi dapat diajukan permohonannya pada 10 tahun sebelum berakhirnya kontrak.

Belakangan rencana perubahan peraturan ini menimbulkan polemik. Sebab, rancangan kebijakan dapat memberikan jalan mulus bagi PT Freeport Indonesia yang semestinya hanya bisa diproses perpanjangan operasinya mulai Desember 2019 atau dua tahun sebelum kontraknya habis pada Desember 2021.

Teten menegaskan, peremrintah tidak lagi memproses rancangan revisi peraturan tersebut sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi. "Tidak masuk (dalam paket kebijakan)," ujar dia.

Saat ini, berdasarkan evaluasi KSP, terdapat 135 dari 165 deregulasi atau setara 82%, kebijakan yang sudah dirampungkan kementerian dan lembaga terkait. Alhasil, masih ada 30 deregulasi masih akan diproses ditargetkam selesai pada 31 Desember mendatang.

Menurut Teten, revisi PP Nomor 23/2010 menjadi satu-satunya deregulasi yang dicabut pembahasannya. "Selain itu tidak ada lagi yang di-drop. Jangan bikin gosip lah," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×