kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.770   77,00   0,44%
  • IDX 6.464   26,76   0,42%
  • KOMPAS100 853   2,60   0,31%
  • LQ45 649   1,87   0,29%
  • ISSI 224   1,17   0,52%
  • IDX30 361   1,69   0,47%
  • IDXHIDIV20 451   3,15   0,70%
  • IDX80 97   0,30   0,31%
  • IDXV30 124   0,73   0,59%
  • IDXQ30 116   0,64   0,56%

Deregulasi paket kebijakan PU-Pera sudah rampung


Minggu, 13 Desember 2015 / 19:02 WIB


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengklaim telah merampungkan kewajibannya terkait deregulasi paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid I hingga VI.

Basuki Hadimuljono, Menteri PU-Pera mengatakan, pihaknya sudah merampungkan rancangan beleid yang masuk dalam paket kebijakan. Misalnya, "Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Air Minum sudah dua minggu lalu diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg)," kata dia, akhir pekan lalu.

Kementerian PU-Pera juga telah merampungkan revisi PP Nomor 31/2007 terkait pembebasan pajak sektor strategis. Basuki bilang, dengan perubahan kebijakan tersebut pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% diberlakukan untuk rumah susun sewa milik (rusunami).

Saat ini, draf calon revisi PP tersebut sudah memperoleh persetujuan dari Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan. Sehingga, statusnya kini dalam pengajuan ke Sekretariat Negara. "PP ini untuk mendorong realiasasi kebijakan program satu juta rumah rakyat," imbuhnya.

Selain itu, menurut Basuki, sebagian kebijakan untuk membantu program pertumbuhan ekonomi ini sebagian besarnya juga telah diterbitkan. Di antaranya, PP terkait peningkatan persentasi pengelolaan aset Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (Ketenagakerjaan) di sektor properti, PP terkait penguatan fungsi Perum Perumnas, serta PP terkait Jasa Konstuksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×