kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dephumkam akan Koreksi Pengusaha Kena Cekal


Jumat, 08 Agustus 2008 / 19:45 WIB


Reporter: Adi Wikanto,Abet Handoko | Editor: Test Test

JAKARTA. Kabar gembira bagi sejumlah pengusaha batu bara yang mendapat larangan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham). Pasalnya, Depkumham akan mengoreksi surat cegah dan tangkal (cekal) bagi 14 pengusaha tersebut.

Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Matalatta, Depkuham akan mengoreksi surat cekal tersebut. Ini terkait dengan adanya keberatan dari sejumlah pengusaha batu bara yang keberatan dengan penetapan cekal tersebut.  "Kami akan memeriksa kembali surat pencekalan itu, jika ada kesalahan kami akan perbaiki," janji Andi.

Bila memang ada kesalahan dalam pencekalan Depkumham bisa saja membatalkan penetapan tersebut. Artinya, jumlah pengusaha yang terkena cekal bisa berkurang. “Ada kemungkinan jumlahnya bakal terkoreksi,” terang Andi.

Sementara, Direktur Jenderal Imigrasi Depkumham, Basyir Ahmad Barwawi menyatakan agak keberatan untuk menanggapi permintaan pengusaha yang memprotes pencekalan tersebut. Pasalnya, Depkumham tidak tahu-menahu terkait pencekalan itu. Karena, Depkumham adalah pihak ketiga yang bersifat pasif dalam pencekalan tersebut.

Menurut Basyir pencekalan itu datang dari instansi lain, yakni Departemen Keuangan. Depkumham hanya meneruskan permintaan Depkeu saja. “Mestinya, kalau ada yang protes, harus ke Departemen Keuangan, bukan dialamatkan ke kami,” kilah Basyir.

Sementara Jeffrey Mulyono, Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia mengaku senang dengan sikap Depkumham. “Depkumham berwenang untuk mengoreksi pencekalan itu. Mestinya itu harus segera dilaksanakan secepatnya, sehingga bagi yang tidak bersalah tidak harus ikut menanggung beban itu,” tambah Jeffrey.

Menurut Jeffry, dalam pemeriksaan nanti, Depkumham harus melihat pencekalan itu dari dua faktor. Pertama, pengusaha yang mestinya memang bertanggungjawab. Kedua, error in person atau pencekalan yang salah sasaran. 

Jeffrey menjelaskan, pihak yang bertanggungjawab merupakan direksi atau komisaris perusahaan batubara yang memang masih mempunyai kewenangan dalam perusahaan itu. “Sedang orang seperti saya ini, masuk faktor yang kedua. Orang yang di jalan secara tiba-tiba dicekal begitu saja,” jelas Jeffrey.

Sementara, Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Suryo Hadiyanto, tidak memberikan tanggapan terkait rencana Depkumham itu. Ia tidak menjawab telepon atau pesan singkat dari Kontan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×