Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Departemen Perhubungan baru akan mulai melakukan aksi penertiban pelabuhan liar dan tidak resmi pada akhir Desember 2008, walau permintaan untuk itu sudah lebih dari sebulan dilontarkan oleh Dirjen Bea dan Cukai. Saat ini Dephub masih melakukan pendataan
pelabuhan mana saja yang bisa ditutup dengan kewenangannya dan mana yang harus bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Sunaryo mengakui bahwa pihaknya memang mempunyai kewenangan untuk menertibkan pelabuhan tidak resmi namun hanya untuk pelabuhan yang letaknya di dalam kepelabuhan. "Kalau fokusnya di dalam kepelabuhanan maka kita punya kewenangan. Tapi kalau diluar itu barangkali Pemda yang lebih mempunyai kewenangan, kita akan membackup dan membantu penertibannya," kata Sunaryo di Jakarta, Rabu (3/12).
Sunaryo mengatakan, pihaknya tidak bisa mentargetkan kapan penertiban bisa selesai dilakukan. Namun yang pasti dalam waktu dekat, Departemen Perhubungan akan memulai aksi tersebut. "Kita akan mendata karena kita juga tidak ingin salah sasaran," ujarnya. Pihaknya akan meminta bantuan dari Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), pangkalan, Administrasi Pelabuhan (Adpel), syahbandar dan Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) untuk melakukan pendataan.
Dalam aksi pertama, Dephub bakal memprioritaskan penertiban pelabuhan tidak resmi di Kepulauan Riau dan Batam. Dua daerah tersebut dianggap paling banyak memiliki pelabuhan liar dan tidak resmi yang bisa digunakan pera penyelundup untuk memasukkan barang illegal ke pasar dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News