kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Komisi IX: Profesi dokter tidak boleh kebal hukum


Rabu, 27 November 2013 / 13:05 WIB
Komisi IX: Profesi dokter tidak boleh kebal hukum
ILUSTRASI. Kantor cabang atau layanan nasabah bank CIMB Niaga.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Demo yang tengah dilakukan oleh para dokter hari ini di sejumlah titik di Jakarta mengundang kritik. Salah satunya dari anggota Komisi IX DPR, Indra. Menurutnya profesi sebagai dokter tidak boleh kebal hukum. Pasalnya profesi ini menyangkut nyawa manusia.

"Jangan sampai dokter kebal hukum, kalau dia sudah melakukan tindakan tata aturan dan SOP, tentu tidak bisa dibebankan kalau pasien meninggal atau tidak sembuh," katanya di Gedung DPR (27/11).

Indra memahami bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para dokter merupakan bentuk solidaritas yang merasa khawatir akan jaminan keamanan untuk membuka praktek.

"Saya paham, ini solidaritas, karena ada khawatir ada kriminalisasi. Mereka juga tentu ingin ada kepastian hukum, keamanan dalam melakukan praktek," imbuhnya.

Meski demikian, Indra mengingatkan bahwa kelalaian dalam praktek dokter juga punya sanksi pidana yang tegas. Artinya, dokter tidak boleh melupakan hak pasien.

"Biarkan proses hukum ini berjalan, apapun kita harus menegakkan hukum. Tidak ada profesi kebal terhadap hukum, kelalaian sengaja atau tidak sengaja harus ada pertanggungjawabannya. Hukum bukan hanya ada niat, kelalaian juga perlu ada pidana," tandasnya.

Pada hari ini para dokter melakukan aksi solidaritas atas penahanan dokter Ayu dan dokter Hendry Simanjuntak yang dijemput oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Kedua dokter tersebut bersama dokter Hendy Siagian (yang saat ini masih dalam pencarian) divonis bersalah oleh MA karena kelalaian ketika menangani pasien Siska Makelty sehingga menyebabkan meninggal pada 2010.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado, ketiga dokter itu divonis bebas. Namun, MA mengabulkan kasasi jaksa dengan menvonis ketiganya 10 bulan penjara. Ribuan dokter di seluruh Indonesia kemudian melakukan protes dengan mogok kerja dan unjuk rasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×