kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Denny Indrayana siap menghadapi laporan OC Kaligis


Senin, 27 Agustus 2012 / 13:12 WIB
Denny Indrayana siap menghadapi laporan OC Kaligis
ILUSTRASI. Swab Gratis di Puskesmas: Warga melakukan tes swab di Puskesmas Pengasinan, Depok, Jawa Barat, Senin (12/07).


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku siap menghadapi pelaporan advokat OC Kaligis. Menurut Denny, laporan tersebut sudah biasa dan risiko dalam penegakan hukum yang bersih.

Denny mengatakan, pelaporan itu sebagai risiko untuk memperjuangkan penegakan hukum tetap bersih dan adil. "Saya ikhlas menerima risiko termasuk menghadapi pelaporan polisi karena mengkritik oknum advokat yang telah menodai kesucian profesi advokat," kata Denny dalam rilis yang diterima KONTAN pada Senin (27/8).

Mantan Staf Khusus bidang hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan terus berjuang kendati menghadapi pengaduan itu. Dia bahkan berani pasang badan untuk advokat yang lebih bersih dan penegakan hukum yang lebih adil.

Sebelumnya, OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas kicauan Denny di media sosial. Kaligis menuding, Denny telah menghina profesi pengacara. Pengacara kawakan itu menyatakan Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kaligis menyayangkan, Denny yang tercatat sebagai pejabat negara menyampaikan pernyataan yang tidak pantas. "Itu memalukan dan
menandakan wakil menteri tidak mengerti hukum," ujar Kaligis.

"Di twitter advokat koruptor sama dengan koruptor itu sama saja, itu yang dilaporkan atas dasar penghinaan, " kata OC Kaligis saat
dihubungi di Jakarta, Kamis (23/8) malam.

OC Kaligis mengatakan pernyataan berisi "Advokat koruptor adalah koruptor, yaitu advokat yang asal bela membabi buta tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi" muncul di akun jejaring sosial milik Wamenkumham pada Sabtu (18/8). Padahal, menurut Kaligis, advokat wajib membela orang berdasarkan Pasal 54 dan 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×