kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Denda buang sampah: Rp 500 ribu-Rp 50 juta


Kamis, 14 November 2013 / 11:43 WIB
Denda buang sampah: Rp 500 ribu-Rp 50 juta
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjaga di kantor Asoiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Senin (7/3). Pho. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/03/2022.


Sumber: TribunNews.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mewanti-wanti warganya untuk tidak membuang sampah sembarangan. Sebab, pelanggaran dimaksud dikenakan hukuman denda Rp 500 ribu hingga Rp 50 Juta.

"Kalau untuk masyarakat (warga) kena Rp 500 ribu, kalau perusahaan yang buang sampah kena denda Rp 50 juta," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi disela kegiatannya menyusuri sungai Ciliwung, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Jokowi mengatakan, persoalan banjir yang telah bertahun-tahun dialami warga Jakarta tentu tidak lepas dari peran serta warga sendiri. Warga juga punya andil terhadap bencana banjir di Ibukota melalui perilaku tertib.

"Karena kunci bebas banjir itu ya ada di masyarakat," tutur Jokowi.

Seperti diketahui, pagi ini Jokowi bersama Asisten Teritorial Kepala Staff Angakatan Darat Mayor Jenderal Meris Wiryadi melakukan patroli Kali Ciliwung di Jakarta Barat.

Kegiatan tersebut dalam rangka program mengatasi banjir dengan cara membersihkan sungai dan memantau warga jangan sampai buang sampah sembarangan. (Nicolas Timothy/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×