CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Demokrat Tolak Perppu Cipta Kerja, AHY: Tidak Ada Situasi Genting


Kamis, 12 Januari 2023 / 18:28 WIB
Demokrat Tolak Perppu Cipta Kerja, AHY: Tidak Ada Situasi Genting
ILUSTRASI. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, Partai Demokrat menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Demokrat menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, sejak awal pihaknya tetap konsisten tegas menolak UU Cipta Kerja. Bahkan hingga kini digantikan dengan Perppu Cipta Kerja.

"Saya tegaskan kembali bahwa Partai Demokrat menolak dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja," tegas AHY dalam Kanal YouTube Partai Demokrat, Kamis (12/1).

Baca Juga: DPR Akan Bahas Perppu Cipta Kerja Usai Reses

Menurutnya, Perppu seharusnya hanya digunakan untuk keadaan genting dan memaksa. Sedangkan saat ini tidak ada keadaan genting dan memaksa yang membuat harus dikeluarkannya Perppu tersebut.

"Padahal tidak ada situasi hari ini yang rasanya genting dan memaksa. Dan sebetulnya Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan memberikan ruang waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan sebelum UU Cipta Kerja ini dinyatakan batal permanen," imbuhnya.

Dus,  AHY menegaskan, masih ada ruang bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan ketimbang terburu-buru menerbitkan Perppu.

Ia bilang, wajar jika saat ini banyak elemen masyarakat yang menilai bahwa langkah-langkah penerbitan Perppu sebagai upaya pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi oleh pemerintah.

Adanya Perppu kemudian memunculkan banyak gugatan dari kelompok masyarakat, khususnya buruh/pekerja.

"Partai Demokrat meminta pemerintah untuk kembali berpikir jernih. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat bukan untuk melayani kepentingan segelintir golongan ataupun kelompok. Jangan sampai kepentingan bisnis tertentu mengalahkan kepentingan hajat hidup orang banyak," tegasnya.

Baca Juga: KSBSI Ajukan Judicial Review Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×