kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR putuskan pecat Dewan Pengawas TVRI


Selasa, 28 Januari 2014 / 21:14 WIB
DPR putuskan pecat Dewan Pengawas TVRI
BBRI Terbesar, Saham-saham Ini Banyak Dilepas Asing Saat IHG Tergelincir, Rabu (7/9)


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk memberhentikan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI periode 2012-2017. Keputusan itu diambil berdasarkan voting dalam rapat internal yang digelar Komisi I DPR, pada Selasa (28/1) siang, di Gedung Parlemen, Jakarta.

Mahfudz menjelaskan, sebelum mengambil keputusan, Komisi I DPR mendengarkan pandangan seluruh fraksi terhadap pembelaan Dewas TVRI yang disampaikan sepekan sebelumnya. Hasilnya, sebanyak enam fraksi menolak dan tiga fraksi lainnya menerima pembelaan dari Dewas TVRI.

"Karena tak ada kesepakatan bulat, akhirnya diambil jalan voting, dan Komisi I memutuskan pemberhentian Dewas TVRI," kata Mahfudz, Selasa (28/1) malam, di Jakarta.

Dari hasil voting, diketahui sebanyak 28 anggota Komisi I DPR menolak pembelaan dari Dewas TVRI. Sementara itu, jumlah dukungan untuk Dewas TVRI hanya berasal dari 13 anggota Komisi I DPR.

Selanjutnya, kata Mahfudz, Komisi I DPR akan memberikan hasil keputusan ini kepada pimpinan DPR untuk diteruskan ke Presiden Republik Indonesia. Sesuai undang-undang, Presiden wajib menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat pemberhentian Dewas TVRI dan melakukan rekrutmen serta seleksi bakal calon Dewas TVRI yang baru untuk kemudian diajukan ke DPR untuk diuji kepatutan dan kelayakannya.

Proses rekrutmen Dewas TVRI ini menjadi penting karena berkaitan dengan pembentukan direksi TVRI yang baru untuk melakukan pembahasan pencairan anggaran yang dibintangi oleh DPR. "Setelah diberhentikan, berarti Dewas TVRI tak lagi memiliki kewenangan mengambil dan menjalankan kebijakan atau keputusan strategis. Termasuk rekrutmen dewan direksi (TVRI) yang sebelumnya sudah diberhentikan Dewas TVRI," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR memberi sanksi pada keputusan Dewas TVRI yang memecat hampir semua direksi TVRI. Sanksi tersebut berimplikasi dengan diberinya tanda bintang untuk anggaran TVRI tahun 2014. Anggaran yang dibintangi adalah anggaran operasional siaran. Sementara itu, untuk anggaran gaji pegawai dan operasional kantor, DPR tetap menyetujuinya. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×