kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Demokrat akan surati Nazaruddin


Jumat, 24 Juni 2011 / 19:10 WIB
Demokrat akan surati Nazaruddin
ILUSTRASI. Demi menjawab tantangan zaman, Angkatan Udara AS akan mulai menggunakan sistem persenjataan baru berbasis digital. Nantinya, semua produk yang dihasilkan akan masuk ke dalam E-Series.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Partai Demokrat akan mengirimkan surat ke Muhammad Nazaruddin. Surat kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan berisi tiga hal.

Pertama, fraksi Partai Demokrat meminta keterangan surat sakit Nazaruddin. Kedua, fraksi Partai Demokrat akan meminta Nazaruddin kembali bekerja lagi sebagai anggota DPR. Ketiga, fraksi Partai Demokrat akan mengingatkan Nazaruddin atas pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau sakit ya tentunya ada surat dan dia berjanji akan mengirimnya. Kemudian kalau teryata sudah sembuh, kembali untuk tugas-tugas DPR," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah, Jumat (24/6).

Jafar mengatakan surat itu akan dilayangkan pekan depan. Menurutnya, surat itu akan dikirimkan lewat sekretaris Nazaruddin.

Nazaruddin dikabarkan tengah berada di Singapura. Anggota Komisi VII DPR ini dua kali mangkir dari pemanggilan KPK dengan dalih sakit. Sejatinya, KPK ingin memeriksanya sebagai saksi dalam dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games.

Jafar memastikan Nazaruddin akan diberikan sanksi jika terbukti bersalah dalam dugaan suap tersebut. "Karena telah melanggar perundang-undangan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×