kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Demo di Lebak Bulus bubar, lalu lintas normal lagi


Senin, 27 Januari 2014 / 14:15 WIB
Demo di Lebak Bulus bubar, lalu lintas normal lagi
ILUSTRASI. HPM Buka Kembali Lowongan Kerja 2022, Ini Posisi yang Ditawarkan. KONTAN/BAihaki/26/3/2019


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Aksi unjuk rasa para sopir angkutan di Terminal Lebak Bulus terkait isu penutupan terminal kota berakhir. Lalu lintas di kawasan itu pun kembali normal.

Mereka bubar setelah perwakilan mereka mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, dan mendapat kepastian tidak akan terjadi penutupan tersebut. Mendengar kabar itu, sopir pun memindahkan angkutan yang diparkir di separuh jalan di depan terminal.

"Lalu lintas sekarang sudah berjalan normal setelah pengemudi ini mendapat informasi dari perwakilan mereka di Balai Kota DKI," kata Kepala Kepolisian Sektor Cilandak Komisaris Sungkono, saat ditemui di lokasi, Senin (27/1/2014) siang.

Aksi yang dilakukan oleh sekitar 200 sopir itu, lanjut Sungkono, sudah diakhiri oleh para sopir. "Mereka sudah narik penumpang lagi," ujar Sungkono.

Sebelumnya, kemacetan sempat terjadi mulai lampu merah Fatmawati yang mengarah ke Ciputat. Aksi itu dimulai pukul 07.30-12.00. Sejak pukul 09.00, jalan menuju Lebak Bulus tersebut macet.

Para sopir sempat memarkirkan kendaraan sepanjang 300 meter di separuh Jalan Pasar Jumat, depan terminal itu. Tidak cuma kemacetan, penumpang angkot banyak diminta turun dan berjalan kaki melewati terminal. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×