kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Demo 2 Desember, Polri siapkan 18.000 personil


Minggu, 20 November 2016 / 18:15 WIB
Demo 2 Desember, Polri siapkan 18.000 personil


Sumber: Warta Kota | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sebanyak 18.000 aparat kepolisian dipersiapkan untuk mengawal Aksi Bela Islam Jilid 3 yang rencananya akan berlangsung pada 2 Desember 2016. Jumlah personel tersebut sama seperti saat Aksi Bela Islam Jilid 2, tanggal 4 November lalu.

"Jumlahnya masih yang kemarin, tidak berubah. Kalau kemarin kan 18.000, itu masih yang tetap personelnya," kata Boy saat mengunjungi Majelis Taklim Islamic Center Indonesia (ICI) di Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (20/11).

Boy menambahkan, konsep pengamanannya tidak berbeda dari aksi sebelumnya. Ia juga berharap agar para koordinator lapangan bisa kooperatif. "Jadi rencana pengamanannya tetap seperti yang kemarin, yang terpenting para koordinator lapangan kooperatif.

Ada saling pengertian antara korlap dengan petugas di lapangan. Pola-pola yang kemarin, persuasif,  komunikasi dengan koordinator di lapangan, kami mengutamakan pencegahan," ujarnya.

Mengenai pelaksanaan aksi unjuk rasa (unras) yang direncanakan berlokasi di Bundaran HI, Boy menambahkan, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi.

Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 yang meratifikasi dari International Covenant on Civil and Political Right yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Kan kita tahu, pelaksanaan unjuk rasa seharusnya berdasarkan nilai hukum. Dalam freedom of speech, menyampaikan aspirasi itu diharapkan menghormati HAM.

Kedua, diharapkan tidak mengganggu ketertiban umum. Ketiga, tidak mengganggu nilai-nilai etika. Keempat, menghindari perpecahan atau menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," kata Boy.

Pihak kepolisian menginginkan agar aksi unjuk rasa bisa mematuhi undang-undang yang berlaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Yang penting masyarakat kita hindarilah pelaksanaan unjuk rasa yang melanggar hukum, melanggar ketertiban umum. Diharapkan selalu kami mengimbau, mengajak kepada publik, lakukan hak-hak berunjuk rasa dengan tertib, jauhi anarkisme dan melanggar hukum sehingga tidak merugikan," tutur Boy.

Aksi unjuk rasa 4 November lalu, lanjut Boy, menyebabkan sejumlah personel kepolisian mengalami luka-luka. Sebagian dari mereka saat ini sedang dalam proses pemulihan. "Pengalaman yang kemarin, adanya upaya merusak unjuk rasa damai. Ini yang harus kita waspadai, jangan sampai peristiwa kemarin ada pihak-pihak yang sengaja memprovokasi, menyerang petugas. Sebanyak 18 orang petugas polisi luka-luka dan saat ini saja 2 orang personel belum sembuh benar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×