kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.348   -83,00   -0,51%
  • IDX 7.174   31,13   0,44%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 816   3,34   0,41%
  • ISSI 225   1,43   0,64%
  • IDX30 426   2,51   0,59%
  • IDXHIDIV20 506   2,94   0,58%
  • IDX80 118   0,54   0,46%
  • IDXV30 120   0,81   0,68%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%

Jokowi: Saya harap tak ada lagi demo


Jumat, 11 November 2016 / 12:40 WIB
Jokowi: Saya harap tak ada lagi demo


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

DEPOK Presiden Joko Widodo berharap agar tidak ada demonstrasi lanjutan untuk menuntut proses hukum terhadap calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dituduh melakukan penistaan agama.

Hal itu disampaikan Jokowi terkait rencana demonstrasi lanjutan yang akan dilakukan pada 25 November 2016.

"Kita mengharapkan agar sudah tidak ada demo-demo lagi," kata Jokowi kepada wartawan usai memberikan pengarahan kepada 3.000 personil Brimob, di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (11/11).

Jokowi menegaskan bahwa tuntutan pendemo agar kepolisian menjalankam proses hukum terhadap Ahok sudah dilakukan.

Saat ini, Badan Reserse Kriminal Polri tengah memanggil para saksi maupun ahli untuk diperiksa dan diminta pendapatnya terkait kasus Ahok.

Ahok juga sudah diperiksa sebagai terlapor sebanyak dua kali.

"Karena proses hukum sudah, proses hukum sudah dilakukan," ucap Jokowi.

Presiden Jokowi sebelumnya berkali-kali menegaskan tidak akan lindungi Ahok.

Demonstrasi untuk menuntut proses hukum terhadap Ahok sebelumnya sudah dilakukan pada Jumat (4/11/2016). Saat itu, perwakilan pendemo diterima oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian saat itu menjanjikan penyelesaian kasus Ahok dalam dua pekan.

Setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, Polri rencananya akan melakukan gelar perkara secara terbuka untuk memutuskan ada atau tidak tindak pidana yang dilakukan Ahok. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×