kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Demi integrasi, pemerintah akan bentuk otoritas transportasi perkotaan


Selasa, 23 April 2019 / 16:03 WIB
Demi integrasi, pemerintah akan bentuk otoritas transportasi perkotaan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaruh perhatian khusus dalam mewujudkan transportasi yang terintegrasi di kota-kota besar. Hal itu agar masyarakat bisa beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Kepala Bappenas/Menteri PPN Bambang Brodjonegoro mengatakan, di kota-kota besar Indonesia persentase penggunaan angkutan umum masih berkisar 5%-25%.

Sementara di Hongkong sudah mencapai 90%, Seoul 70% dan Tokyo 50%. Maka itu dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024, Bappenas bilang, yang paling memungkinkan pengembangan sistem angkutan umum massal.

Ia bilang ada enam kota yang mengembangkan sistem tersebut yakni Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang dan Makassar. "Dana yang dibutuhkan untuk membangun itu sekitar Rp 180 triliun," tutur dia di The Westin, Selasa (22/4).

Maka itu, Bappenas menyusun strategi skema dukungan pemerintah pusat untuk pembangunan angkutan umum massal perkotaan serta kelembagaan otoritas transportasi perkotaan. "Ini merupakan prasyarat agar rencana pembangunan angkutan umum massal kita dapat diimplementasikan,” jelas dia.

Salah satu yang bisa diimplementasikan dalam waktu dekat adalah pengembangan kelembagaan badan atau otoritas transportasi perkotaan. Skema dukungan pemerintah pusat untuk penyediaan angkutan umum massal perkotaan ini sedang disusun.

Prinsip utama kebijakan ini adalah inisiatif pembangunan angkutan umum massal berasal dari pemerintah daerah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah, melibatkan pihak swasta, dan pengadaannya dilaksanakan melalui sistem lelang untuk menjamin efisiensi.

"Beberapa kriteria yang harus dipenuhi adalah Eligibility Criteria, seperti tipe kota dan kawasan metropolitan, komitmen fiskal dan kesesuaian dengan perencanaan kota, Readiness Criteria, seperti urban mobility plan terintegrasi dengan RTRW dan RDTR, serta Project Viability Criteria yang mencakup pra studi kelayakan dan optimalisasi pembiayaan dari badan usaha,” katanya.

Ia merujuk Meksiko yang membangun skema dukungan finansial dari Pemerintah Federal melalui Trust Fund untuk membangun angkutan umum massal perkotaan yang dikelola Bank Pembangunan Federal (BANOBRAS).

Dukungan finansial ini digunakan untuk membiayai hingga 50% biaya studi, capacity building dan penyiapan proyek, dan 50% biaya pembangunan infrastruktur transportasi perkotaan. 

Untuk mendapatkan dukungan ini, pemerintah daerah harus memperkuat institusi penyelenggara angkutan umum, membangun mobilitas perkotaan, menanggung 50% biaya studi dan penyiapan proyek, membiayai 50% pembangunan infrastruktur, dan mengikutsertakan partisipasi swasta untuk pembiayaan sarana.

"BANORBAS juga berhasil mengelola jalan tol milik Pemerintah Federal, sehingga keuntungannya dapat digunakan untuk membiayai Trust Fund untuk membangun angkutan umum massal perkotaan,” jelas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×