kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Delapan jurus baru keselamatan transportasi udara


Kamis, 14 Oktober 2010 / 19:19 WIB
Delapan jurus baru keselamatan transportasi udara
ILUSTRASI. Petugas Berada di Cash Center Bank BNI


Reporter: Hans Henricus | Editor: Hasbi Maulana

JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan langkah-langkah peningkatan keselamatan transportasi. Setelah sebelumnya transportasi darat dengan fokus sektor kereta api, kali ini pemerintah mengeluarkan delapan jurus menjaga keselamatan transportasi udara.

Wapres Boeidono menegaskan langkah menjaga keselamatan transportasi udara sebagai wujud menjawab keresahan masyarakat. "Ini masalah yang menyangkut keresahan publik yang semakin meningkat jika kita tidak memberi respon baik. Maka kita harus memberi respon secara transparan dan nanti semua keputusan kita bisa diikuti oleh publik," ujar Yopie Hidayat, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres), mengutip ucapan Wapres Boediono usai rapat keselamatan transportasi udara di Istana Wapres, Kamis (14/10).

Delapan langkah itu: pertama, merevisi Keppres 105/1999 mengenai lingkup tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dengan revisi itu, KNKT tidak lagi bertanggungjawab kepada Menteri Perhubungan, melainkan langsung kepada Presiden. "Tenggat waktu hingga akhir tahun 2010," kata Yopie.

Kedua, pengawasan Ketat untuk pelaksanaan rekomendasi KNKT dan ada sanksi tegas untuk yang melanggar peraturan transportasi.

Ketiga, mendorong maskapai penerbangan menggunakan sistem e-ticket. Yopie menambahkan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan membahas soal ini dengan perusahaan maskapai penerbangan karena perlu ada regulasi. Lagipula, di daerah tertentu terutama di kota-kota kecil, transaksi secara manual masih dibutuhkan.

Keempat, kapasitas bandara harus diperluas. Oleh sebab itu, pemerintah berencana menambah satu landasan dan dua terminal baru di bandara Soekarno Hatta. "Targetnya selesai 2013, lebih cepat dari target Angkasa Pura tahun 2015," kata dia. Pelaksanaan rencana ini, kata Yopie, dipimpin oleh Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan serta menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk pembebasan tanah. Selain itu, pemerintah juga akan memanfaatkan bandara Halim Perdanakusuma untuk memperluas daya tampung penumpang yang selama ini terpusat di bandara Soekarno Hatta.

Kelima, sterilisasi runway, apron, dan kawasan di sekitar pesawat. Pelaksananya adalah PT Angkasa Pura II dan Tim dari Kementerian Perhubungan.

Keenam, sterilisasi kawasan dalam dari pedagang asongan dan calo tiket.

Ketujuh, memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara menyelesaikan berbagai regulasi keselamatan penerbangan yang masih tertunda dan harus selesai akhir tahun 2010.

Kedelapan, membentuk sebuah perusahaan umum yang akan menangani navigasi dan air traffic control di seluruh bandara di Indonesia. Langkah ini untuk memisahkan fungsi navigasi dan operasional bandara yang selama ini hanya ditangani PT Angkasa Pura. "Pak Menko Perekonomian sudah hampir menyelesaikan peraturannya dan saat ini ada di Kementerian Hukum dan HAM," kata Yopie.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar menambahkan, sesuai arahan Wapres Boediono, BUMN sektor transportasi udara akan menjalankan tugas itu sesuai dengan tanggungjawab masing-masing. "Wapres Boediono meminta supaya tidak kendor, semua dikencangkan," kata mantan Direktur utama Perum Bulog itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×