Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan draf Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Sektor Pertanian di portal resmi UU Cipta Kerja.
Salah satu hal yang dibahas adalah batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan. Ada beberapa komoditas yang dimuat dalam RPP tersebut. Salah satunya adalah karet dengan batas maksimum 23.000 ha.
Melihat ini, Dewan Karet Indonesia (Dekarindo) berpendapat adanya pembatasan luas lahan ini bertujuan untuk pemerataan, sehingga satu perusahaan tidak akan mengolah lahan sesukanya.
"Saya rasa itu bagus, hal itu tidak begitu pengaruh kepada investor. 23.000 itu besar. Jadi oleh karena itu, saya rasa hanya maksudnya untuk pemerataan saja," ujar Azis kepada Kontan, Kamis (12/11).
Baca Juga: UU Cipta Kerja dan Percepatan Inovasi 5G
Azis mengatakan, aturan mengenai pembatasan luas lahan ini sudah ditetapkan di UU Perkebunan, tetapi menurutnya tidak dipaparkan dengan jelas berapa besaran luas maksimum yang ada.
Tak hanya soal batasan luas lahan usaha perkebunan, RPP Cipta Kerja sektor Pertanian terkait usaha perkebunan ini juga mengatur fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, ada pula jenis pengolahan hasil perkebunan tertentu dan jangka waktu tertentu.
Azis mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan aturan yang ada. Meski demikian, dia meminta agar pengawasan dalam pengimplementasiannya terus ditetapkan.
"Jadi peraturan itu bagus kalau pengawasannya bagus. Peraturan itu tidak akan ada gunanya kalau tidak ada pengawasan. Bagaimanapun bunyi omnibus law ini kalau pengawasan tidak benar, dan pejabatnya berganti, sehingga tidak ada follow up satu kebijakan itu, itu jadi tidak konsisten," ujarnya.
Baca Juga: RPP Cipta Kerja sektor pertanian, ini batasan luas penggunaan lahan usaha perkebunan